Jurnalis Tempo Alami Peretasan Setelah Tulis Kasus Korupsi Bansos Covid-19 | Cek&Ricek wardah-colorink-your-day
Foto: Istimewa

Jurnalis Tempo Alami Peretasan Setelah Tulis Kasus Korupsi Bansos Covid-19

Ceknricek.com -- Seorang jurnalis Tempo mengalami upaya peretasan terhadap ponselnya setelah menulis berita mengenai kasus korupsi Bantuan Sosial Covid-19. Upaya peretasan terjadi pada Kamis dini hari, 24 Desember 2020.

“Jurnalis Tempo alami percobaan peretasan usai menulis laporan pembagian bansos,” kata Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis, Sasmito dalam keterangan tertulis, Sabtu, (26/12/20).

Sasmito menuturkan pada tanggal 24 Desember 2020 sekitar pukul 01.12 WIB, si jurnalis mendapati kejanggalan pada email, akun media sosial, dan aplikasi pengirim pesan instan di ponselnya.

Dugaan adanya peretasan dimulai dari pemberitahuan aplikasi Telegram yang menunjukkan ada upaya masuk melalui perangkat yang tidak dikenal dengan alamat IP 114.124.172.93 dari Jakarta.

Kemudian berturut-turut, ia memeriksa akun email yang menunjukkan pemberitahuan ada akses dari perangkat yang tidak ia kenali. Ia juga menemukan petunjuk terkait ada yang masuk ke akun Facebook miliknya yang sudah lama tidak diaktifkan (deaktivasi) sekitar 6 bulan.

Upaya peretasan berlanjut pukul 03.27 WIB, ketika terjadi logout dari akun Whatsapp tanpa ia meminta, dan ia tidak bisa masuk untuk mengakses aplikasi Whatsapp untuk beberapa waktu.

Meski ia berkali-kali meminta kode akses, namun tak ada SMS kode verifikasi yang diterimanya, begitu pula permintaan "call me" tidak membuahkan hasil.

Barulah sekitar 10 menit kemudian, pada pukul 03.36 WIB, ia menerima SMS verifikasi dari Whatsapp. Ia lalu melapor ke kantor dan mendapat konsultasi keamanan digital dari SAFEnet.

"Rupanya upaya percobaan peretasan kembali terjadi kepada jurnalis dan kali ini upaya ini terjadi pada anggota tim redaksi Tempo yang sedang mengungkap pembagian bansos yang ditengarai mengalir ke banyak pihak," ujar Sasmito.

Menurut dia, sekalipun peretasan itu tidak berlangsung lama, tetapi upaya tersebut jelas-jelas melanggar hukum. Pelaku, kata dia dapat dijerat dengan UU Pers Nomor 40 dengan denda maksimal 500 juta.

"Tindakan peretasan ini jelas juga melanggar hak atas rasa aman yang dilindungi hukum Hak Asasi Manusia dan dalam hal ini, merupakan pelanggaran dari hak digital," imbuhnya.

Hilangnya atas rasa aman itu menurut Sasmito dapat mengganggu kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi mereka yang ditarget oleh serangan peretasan semacam ini.

'Karena itu, kami mengecam peristiwa upaya peretasan yang terjadi pada jurnalis Tempo ini dan meminta agar Negara segera melindungi kerja-kerja jurnalis dari upaya serupa di kemudian hari," demikian Sasmito.

Baca juga: Puluhan iPhone Milik Jurnalis Al Jazeera Diretas Spyware

Baca juga: Mensos Juliari Tersangka Korupsi Bansos Punya Utang 17,5 Miliar



Berita Terkait