Ceknricek.com -- Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yang terdiri dari Gatot Nurmantyo, Rochmat Wahab dan M.Din Syamsuddin mengeluarkan pernyataan sikap resmi atas penangkapan beberapa anggota mereka.
Presidium menyesalkan tindakan aparat yang represif sehubungan dengan penangkapan beberapa pentolan KAMI seperti Dr. Anton Permana, Dr. Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dan beberapa jejaraing KAMI di kota Medan.
“KAMI menyesalkan dan memprotes penangkapan tersebut sebagai tindakan represif dan tidak mencerminkan fungsi Polri sebagai pengayom, pelindung dan pelayan masyarakat,” tulis Presidium dalam keterangan tertulis, Rabu, (14/10/20).
Menurut mereka, penangkapan anggota KAMI, khususnya Syahganda Nainggolan jika dilihat dari dimensi waktu tidak lazim dan menyalahi prosedur karena keluarnya sprindik (13 Oktober) dan penangkapan hanya berselang beberapa jam di hari yang sama.
“Maka penangkapan para tokoh KAMI, patut diyakini mengandung tujuan politis, dengan mengunakan Istrumen hukum,” tambah mereka.
Selain itu, KAMI mengklaim ada indikasi kuat bahwa telepon seluler beberapa tokohnya beberapa hari terakhir diretas dan dikendalikan pihak tertentu sehingga kemungkinan besar disadap atau dikloning.
“Hal demikian sering dialami oleh para aktifis yang kritis terhadap kekuasaan negara, termasuk oleh beberapa Tokoh KAMI. Sebagai akibatnya, "bukti percakapan" yang ada sering bersifat artifisial dan absurd,” tulis KAMI.
Dengan tegas KAMI pun meminta Polri membebaskan anggota mereka yang ditangkap dari tuduhan yyang dikaitkan dengen penerapan UU ITE.
“Meminta Polri membebaskan para Tokoh KAMI dari tuduhan dikaitkan dengan penerapan UU ITE yang banyak mengandung "pasal-pasal karet" dan patut dinilai bertentangan dengan semangat demokrasi dan konstitusi,” demikian KAMI.
Baca juga: Syahganda Nainggolan Menunggang Omnibus Law?
Baca juga: Usman Hamid Kecam Penangkapan Pimpinan KAMI