Usman Hamid Kecam Penangkapan Pimpinan KAMI | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Sumber: Istimewa

Usman Hamid Kecam Penangkapan Pimpinan KAMI

Ceknricek.com-- Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengecam keras penangkapan pimpinan Komite Aksi Menyelamatkan Indonesia oleh polisi. Menurut Usman, penangkapan itu dilakukan untuk menyebar ketakutan di antara mereka yang mengkritik pengesahan Undang-Undang Omnibus Cipta Kerja.

Usman juga menuding, penangkapan ini menunjukkan bahwa kebebasan berekspresi di negara ini sedang terancam dan bisa dilihat sebagai upaya untuk mengintimidasi oposisi dan mereka yang mengkritik rezim yang sedang berkuasa.

“Sangat mengkhawatirkan bahwa ketiganya ditangkap dengan dugaan pelanggaran UU ITE. Negara harus menghentikan segala bentuk intimidasi terhadap mereka yang mengkritik dan memastikan penghormatan penuh terhadap hak asasi manusia bagi siapa saja, termasuk pihak oposisi.”kata Usman.

“Justru dengan langkah ini, Presiden Jokowi telah melanggar janjinya sendiri untuk melindungi hak asasi manusia. Pihak berwenang harus segera membebaskan ketiganya, yang dijerat hanya karena mempraktekkan kebebasan berbicara, dengan tanpa syarat.”

Hingga Selasa (13/10/20) pagi, Polri telah menahan Jumhur Hidayat, Anton Permana dan Syahganda Nainggolan dari Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI). Polisi mengklaim ketiganya melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) melalui unggahan media sosial mereka. Pada hari Senin (12/10/20), Polda Sumut menangkap empat anggota KAMI terkait aksi protes Omnibus Law Cipta Kerja.

KAMI sendiri mendeklarasikan diri pada bulan Agustus, awalnya didirikan untuk menanggapi apa yang mereka sebut sebagai kegagalan pemerintahan Jokowi dalam menangani pandemi COVID-19.

Selama beberapa hari terakhir, KAMI begitu keras mengkritik Omnibus Law Cipta Kerja. Salah satu pendirinya, Din Syamsuddin, mengatakan kepada media bahwa undang-undang tersebut berpotensi menimbulkan kegaduhan nasional dan disahkan tanpa konsultasi yang memadai. Amnesty International Indonesia mencatat 49 kasus dugaan intimidasi dan peretasan digital terhadap mereka yang aktif mengkritik pemerintah, sejak bulan Februari.



Berita Terkait