Ceknricek.com -- Kepolisian menduga ada upaya penghilangan alat bukti oleh tersangka pencemaran nama baik dengan kata-kata "ikan asin", pasangan Youtuber Pablo Benua dan Rey Utami.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, indikasi tersebut karena setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (10/7) pukul 01.00 WIB, saat dilakukan penggeledahan di kediamannya di Bogor, Kamis ( 11/7) pukul 10.00 WIB, rumahnya dalam keadaan tidak ada alat bukti yang dicari.
"Artinya alat yang digunakan untuk melakukan perekaman, kamera, flash disk sudah tidak ada. Tapi penyidik masih menggeledah di sana," ucap Argo, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (11/7).
Kombes Argo menerangkan, Rey Utami sudah melaporkan kehilangan barang-barang tersebut pada Polres Bogor dengan terlapor Effendi Suwandi yang disebutnya adalah manajernya.

Sumber: Antara
"Tapi setelah kita tanyakan alamatnya, dia tidak bisa memberikan alamat jelasnya, nomor ponsel berapa. Kita tetap melakukan penyelidikan apakah ini laporan kehilangan betul atau tidak. Kita akan cek juga laporannya," kata Argo.
Argo menyebutkan bahwa pasal yang disangkakan pada ketiganya adalah pasal 27 ayat 1, pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat 1 Undang-Undang ITE. Kemudian pasal 310 dan/atau pasal 311 KUHP.
"Mereka dikenakan UU ITE dan KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun ke atas," jelasnya.
Kasus tersebut mencuat setelah Galih Ginanjar mengumpamakan mantan istrinya, Fairuz A. Rafiq dengan kata-kata ikan asin.
Hal itu diungkap Galih saat diwawancarai oleh Rey Utami yang diunggah melalui video akun Youtube "Rey Utami & Benua".
Pernyataan itu membuat Fairuz tersinggung dan sakit hati, kemudian melaporkan Galih Ginanjar dan juga pasangan Rey Utami-Pablo Benua sebagai pemilik akun Youtube Rey Utami & Benua ke Polda Metro Jaya.