Oleh Redaksi Ceknricek.com
06/25/2025, 14:55 WIB
Ceknricek.com -- Bos perusahaan di bidang perdagangan aset kripto ikut diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi terkait proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022.
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, hari ini, Rabu, 25 Juni 2025, tim penyidik memeriksa satu orang sebagai saksi.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi kepada wartawan, Rabu siang (25/6/25).
Satu orang saksi yang diperiksa hari ini adalah Andrew Pascalis Addjiputro selaku Direktur Utama PT Pintu Kemana Saja.
Dalam perkara ini, tim penyidik telah menyelesaikan berkas perkara tiga orang tersangka dari ASDP pada Kamis, 12 Juni 2025. Mereka adalah Dirut ASDP tahun 2017-2024 Ira Puspadewi, Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP tahun 2020-2024 Harry Muhammad Adhi Caksono, dan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP tahun 2019-2024 Muhammad Yusuf Hadi.
Sedangkan seorang tersangka lainnya, yakni Adjie selaku pemilik PT Jembatan Nusantara baru dilakukan penahan pada Rabu, 11 Juni 2025. Namun karena sakit, penahanannya dibantarkan ke Rumah Sakit (RS) Polri untuk mendapatkan perawatan medis.
Dalam transaksi akuisisi PT JN oleh ASDP terindikasi menimbulkan kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp893,16 miliar.
Editor: Ariful Hakim