Kasus Pengancaman Pada Mantan Suami, Wanita Ini Jadi Tersangka | Cek&Ricek wardah-colorink-your-day
Foto: Istimewa

Kasus Pengancaman Pada Mantan Suami, Wanita Ini Jadi Tersangka

Ceknricek.com--Seorang wanita berinisial KH telah dijadikan tersangka karena diduga mengancam mantan suaminya. Status tersangka itu merupakan tindak lanjut dari laporan Arief Suryo Pranoto ke Kepolisian Resort Metro Bekasi Kota dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/ 2760/IX/2022/SPKT.SATRESKRIM/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA, tanggal 21 September 2022. KH diduda melanggar pasal 335 KUHP.

Penanganan laporan polisi ini memakan waktu 1 (satu) tahun sejak dibuatnya laporan. Penyelidikan dan penyidikan laporan tersebut dilakukan oleh Kepolisian Sektor Jatiasih. Pendelegasian atau pelimpahan penanganan laporan ini termuat dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Ke-1 (satu) Nomor : B/3832/IX/2022/Restro Bekasi Kota, tanggal 21 September 2022, yang diterima Arief Suryo Pranoto.

Terakhir Penyidik memberikan SP2HP kepada Arief Suryo Pranoto pada tanggal 04 September 2023, dimana isinya menyampaikan “Laporan Polisi Nomor : LP/B/ 2760/IX/2022/SPKT.SATRESKRIM/POLRES, tentang Perkara pidana Perbuatan dengan Ancaman Kekerasan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 335 KUHPidana, sejak hari selasa 29 Agustus 2022, berkas perkara nomor : BP/17/VII/2023/sek Ja, atas nama Kiki Herawati telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bekasi (Tahap 1)”

Arief sendiri sudah memberikan barang bukti berupa video dan celurit kepada Penyelidik saat pemeriksaan awal laporan itu dibuat. Tanggal 11 Mei 2023  statusnya dinaikan dari Penyelidikan ke Penyidikan, dan pada tanggal 15 Mei 2023 Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dikirimkan Ke Kejaksaan Negeri Bekasi.

Menurut Vitalis Jenarus, SH. Kuasa Hukum Arief Suryo Pranoto dari Law Office LEX VERITATIS & PARTNER, pemberian SP2HP tersebut didahului dan atau jawaban atas surat permohonan dari dirinya selaku Kuasa hukum Pelapor, termasuk surat Permohonan Perlindungan Hukum Dan Laporan Perkembangan Penyelidikan tertanggal 06 April 2023 yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Sektor Jatiasih dan Kepala Kepolisian Resort Metro Bekasi Kota.

Namun meski KH telah ditetapkan sebagai Tersangka, Penyidik tidak melakukan penahanan. Kewenangan penahanan tersangka sangatlah tergantung pertimbangan subyektif Penyidik dan juga mempertimbangkan ancaman hukuman pasal yang dikenakan kepada Tersangka.

Kronologi Kejadian

Laporan polisi ini didasarkan atas tindakan yang dilakukan oleh Tersangka KH terhadap Arief Suryo Pranoto (Korban/Pelapor). Awalnya yaitu pada tanggal 29 Agustus 2022, beberapa orang bersama Tersangka mengeluarkan barang milik Pelapor dari gudang, dimana pada saat itu Pelapor sedang berada diruang kerjanya digedung tepat didepan gudang tersebut.

Pelapor melihat tindakan beberapa orang bersama Tersangka melalui CCTV. Kemudian Pelapor mendatangi Tersangka dan menyampaikan keberatan dan menanyakan kepada Tersangka kenapa barang-barangnya dikeluarkan. Ia meminta kepada Tersangka untuk menghentikan tindakan mengeluarkan barang tersebut.

Tersangka menolak permintaan Pelapor dan terjadilah cekcok antar keduanya. Tersangka tetap memaksa mengeluarkan barang tersebut dan Pelapor juga tetap meminta untuk menghentikan dan tidak membolehkan Tersangka untuk melakukan tindakan semena-mena. Karena seharusnya gudang tersebut berada dalam penguasaan dan pengusahaan Pelapor berdasarkan KESEPAKATAN BERSAMA tertanggal 08 Desember 2020 yang dibuat oleh Tersangka KH dan Pelapor Arief Suryo Pranoto.

Oleh karena Pelapor terus menyampaikan keberatan sekaligus mempertanyakan tindakan Tersangka KH, maka Tersangka KH menjadi marah, teriak-teriak dan mengambil cerulit, mengancungkan dan mengancam untuk membunuh “Acun” (nama panggilan Tersangka kepada Pelapor).

Merasa terancam oleh Tersangka, Pelapor pergi meninggalkan tempat kejadian tersebut, sedangkan Tersangka dihalangi oleh beberapa orang (calon tenaga kerja yang akan dikirim keluar negeri) serta berusaha mengambil dan berhasil mengamankan celurit dari tangan Tersangka.

Setelah beberapa saat kemudian Tersangka meminta kepada orang-orang yang ditempat kejadian untuk segera mengembalikan celurit tersebut, sekaligus menyampaikan celurit itu miliknya dan khawatir orang-orang yang berda di sekitar KH akan menjadikan celurit tersebut sebagai barang bukti untuk laporan ke polisi.

Pada saat bersamaan Tersangka mempertanyakan dimana Pelapor dan menyebut nama “Acun” untuk mengembalikan celurit tersebut. Kalau Acun tidak mengembalikan celurit itu, tersangka akan membunuhnya. Ketika Tersangka mengetahui Pelapor telah kembali kekantornya, Tersangka langsung mendatangi Pelapor keruang kerjanya dengan membawa pisau ditangannya.

Beberapa karyawan Pelapor berusaha untuk menghalangi Tersangka, namun karena Tersangka mengancam akan membunuhnya, maka karyawan Pelapor tersebut membiarkan dan mengikuti Tersangka menemui Pelapor diruang kerjanya. Ketika Tersangka menemui Pelapor, Tersangka mengacungkan pisau kearah wajah dan kepala Pelapor, dan kemudian karyawan Pelapor mengambil secara paksa pisau tersebut dari tangan Tersangka, serta mengamankan pisau tersebut, walaupun Tersangka tetap berontak dan teriak-teriak. Kejadian itu berlangsung di Jl. Raya Kodau No. 42, RT.005,RW. 007,Kelurahan Jatimekar,Kecamatan Jatiasih,Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat, dimana pada tempat tersebut terdapat rumah tempat tinggal Tersangka dan juga gedung lainnya adalah kantor tempat kerja Pelapor.

Mantan Suami Istri

Tersangka dan Pelapor pernah menjalin hubungan dalam perkawinan sejak tahun 18 Januari 2017. Keduanya kemudian mengakhiri hubungan perkawinan mereka pada tanggal 07 Januari 2019 melalui Putusan Pengadilan Agama Bekasi (AKTA CERAI Nomor : 0033/AC/2019/PA.BKS tertanggal 07 Januari 2019). Usai bercerai, Tersangka dan Pelapor bersepakat membuat “Akta : KESEPAKATAN BERSAMA NOMOR : 7, Tanggal 08 Desember 2020, dimana Pelapor bertindak selaku Pihak Pertama dan Tersangka selaku Pihak Kedua.

Berdasarkan kesepakatan tersebut, disepakati pula bahwa bengkel yang kemudian diperebutkan kembali oleh Tersangka, penguasaan dan pengusahaannya diserahkan kepada Pelapor. Namun Tersangka berusaha mengingkari Akta kesepakatan tersebut dan hendak mengambilalih penguasaan bengkel dan membangun tembok pembatas setinggi 3 (tiga) meter antara gedung kantor Pelapor dengan rumah tempat tinggal Tersangka KH.


Editor: Ariful Hakim


Berita Terkait