Kasus Reynhard Sinaga, KBRI Tidak Bisa Intervensi Putusan Pengadilan Inggris | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto: CNN

Kasus Reynhard Sinaga, KBRI Tidak Bisa Intervensi Putusan Pengadilan Inggris

Ceknricek.com -- Kedutaan besar Indonesia (KBRI) di London angkat bicara terkait vonis seumur hidup yang dijatuhkan Pengadilan Inggris di Manchester terhadap seorang warga Indonesia, Reynhard Sinaga. Pria 36 tahun itu dinyatakan bersalah melakukan perkosaan dan serangan seksual terhadap 48 pria Inggris.

Minister Counsellor KBRI London, Thomas Ardian Siregar kepada Antara London, Senin (6/1) menyatakan, pihaknya menghormati keputusan pengadilan Inggris atas vonis tersebut. Sejak kasusnya diinformasikan kepolisian setempat, Juni 2017 lalu, KBRI London terus mengikuti dan memastikan Reynhard, mendapat perlindungan hukum sesuai dengan hukum yang berlaku di UK.

Menurut Thomas Ardian, sejak saat itu juga KBRI melakukan kontak dengan pihak keluarga dan pihak pengacaranya. “Perlu dipahami bahwa KBRI tidak bisa mengintervensi keputusan pengadilan,” ujarnya.

Reynhard Sinaga, datang ke Inggris dengan visa mahasiswa pada 2007 dan memperoleh dua gelar magister di Manchester dan tengah mengambil gelar doktor dari Universitas Leeds saat ditangkap pada 2017.

Reynhard Sinaga, dihukum seumur hidup oleh Pengadilan Manchester atas tindak perkosaan dan serangan seksual terhadap 48 korban pria dalam 159 kasus. Tindak kejahatan ini dilakukan selama rentang waktu sekitar dua setengah tahun. Hakim mengatakan ia harus menjalani 30 tahun hukuman penjara sebelum boleh mengajukan pengampunan.

Baca Juga: Terduga Kasus Pelecehan Seksual Bertahan di Israel & Cina Dituding Lancarkan Diplomasi Penyanderaan Warga Australia

Menurut BBC London, persidangan berlangsung dalam empat tahap, mulai Juni 2018 dan tiga tahap pada 2019. Namun, Pengadilan Manchester baru mengizinkan pemberitaan setelah hukuman dijatuhkan untuk sidang tahap tiga dan empat, Senin (6/1).

Menurut Thomas Siregar, bagian dari tugas KBRI untuk memberikan perlindungan hukum kepada setiap WNI yang mendapat permasalahan di luar negeri.

Ia menegaskan, KBRI London telah menugaskan Fungsi Protokol dan Konsuler KBRI London Minister Counsellor Gulfan Afero untuk menemui yang bersangkutan keluarganya dan komunikasi dengan pengacaranya.

BACA JUGA: Cek INTERNASIONAL, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini.


Editor: Farid R Iskandar


Berita Terkait