Kasus Senpi Ilegal,Putra Ayu Azhari Dituntut 1 Tahun Penjara | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Sumber: Istimewa

Kasus Senpi Ilegal,Putra Ayu Azhari Dituntut 1 Tahun Penjara

Ceknricek.com--Putra Ayu Azhari, Axel Gondokusumo dituntut 1 tahun penjara atas keterlibatan dalam perdagangan senjata api ilegal. Tuntutan dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 September 2020.

“Menyatakan terdakwa satu Axel Djody Gondokusumo bersama terdakwa dua Muhammad Setiawan Arifin bersalah melakukan tindak pidana,” bunyi kutipan tuntutan JPU dalam SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/9/20).

Menyikapi tuntutan, Axel mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada 24 September 2020. Lewat kuasa hukumnya, Ahmad Balya, Axel meminta dibebaskan dari segala tuntutan. Besar harapan Ahmad Balya untuk Majelis Hakim mempertimbangkan nota pembelaan kliennya dalam sidang pembacaan putusan. Andai Axel tetap dijatuhi hukuman, Balya menghendaki vonis hakim memenuhi rasa keadilan.

Bila tidak ada perubahan jadwal, vonis Axel Gondokusumo akan dibacakan pekan ini. Axel Gondokusumo ditangkap pada 29 Desember 2019 atas dugaan keterlibatan dalam jaringan perdagangan senjata api ilegal. Peran Axel ketika itu diketahui setelah polisi mengamankan Abdul Malik si Koboi Kemang.

BACA JUGA: Cek LINGKUNGAN HIDUP, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini.



Berita Terkait