Kasus SIM Swap, Jadwal Sidang Perdana Ilham Bintang Digelar 30 November | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto: Dok.Ceknricek.com

Kasus SIM Swap, Jadwal Sidang Perdana Ilham Bintang Digelar 30 November

Ceknricek.com -- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dijadwalkan menggelar sidang perdana gugatan wartawan senior Ilham Bintang terhadap Indosat dan Commonwealth Bank pada akhir bulan ini. Gugatan ini dilayangkan lantaran Ilham menjadi korban pembajakan nomor ponsel yang berujung pada pembobolan rekening bank miliknya.

"Sidangnya tanggal 30 November 2020," kata Gabriel Mahal, kuasa hukum Ilham Bintang, Senin (16/11/20).

Jadwal yang disebut Gabriel itu juga sudah dipublikasikan di situs web Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam lama disebut, kasus bernomor perkara 625/Pdt.G/2020/PN/Jkt.Pst dengan klasifikasi “Perbuatan Melawan Hukum” itu akan mulai disidangkan pada Senin (30 November 2020) pukul 09:00 WIB.

Jadwal Sidang Perdana Ilham Bintang Digelar 30 November
Sumber: Istimewa

Gabriel pun berharap pihak tergugat hadir di sidang perdana akhir November nanti.

“Dalam sidang perdana/pertama, apabila pihak Penggugat dan pihak Tergugat hadir di persidangan, hakim wajib berusaha untuk mendamaikan kedua belah pihak,” kata Gabriel.

Usaha mendamaikan ini, kata Gabriel, tidak hanya terbatas pada hari sidang pertama saja. Itu juga harus dilakukan dalam sidang-sidang selanjutnya di tingkat pemeriksaan lebih lanjut.

“Semua pihak hadir dalam sidang pertama itu. Sehingga dapat dilakukan mediasi untuk menemukan jalan perdamaian. Diharapkan dengan jalan perdamaian tersebut klien kami mendapatkan keadilan yang dicarinya dalam perkara tersebut,” ujarnya.

Wartawan senior Ilham Bintang, menggugat Indosat dan Commonwealth Bank ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, (30/10/20). Gugatan disampaikan pengacara dari kantor pengacara RIH (Ramadhan Ibrahim Handoko) & Partners Law Firm dengan tergugat pertama PT Indosat Ooredoo Tbk dan tergugat kedua yaitu PT Commonwealth Bank.

Dalam gugatannya, seperti dilihat dari SIPP, Ilham meminta ganti rugi kepada Indosat dan Commonwealth sebesar Rp 100 miliar atas kerugian immaterial. Selain itu, ada juga gugatan terkait kerugian material terhadap masing-masing tergugat.

Indosat digugat karena telah melakukan penggantian kartu SIM yang dipakai Ilham tanpa memenuhi prosedur penggantian kartu yang dimiliki oleh PT Indosat Ooredoo.Sedangkan Commonwealth Bank digugat lantaran telah mengirim uang ke 94 rekening yang tak terafilisiasi dengan Ilham Bintang.

Ilham Bintang menjadi korban SIM swap. Kartu selulernya (Indosat) diambil alih oleh penipu. Saat pengambilalihan nomor kartu SIM terjadi, Ilham sedang berada di Australia. Pelaku pun melakukan aksinya pada saat Ilham di Australia, yakni pada Jumat (3 Januari) pukul 21.02.

Pelaku mendatangi gerai Indosat di Bintaro Jaya Xchange dan mengaku sebagai Ilham dengan membawa KTP palsu atas nama Ilham Bintang. Pelaku pun sukses mengelabui petugas Indosat dan mengambil alih nomor telepon 0816806656.

Berbekal kartu SIM itu, penipu melanjutkan aksinya dengan menguras saldo Ilham yang tersimpan di bank Commonwealth. Hal tersebut bisa terjadi lantaran bank mengirimkan kode password sekali pakai (OTP) mobile banking lewat SMS ke ponsel. Sekitar sebulan setelah kejadian itu, Polda Metro Jaya mengungkap para pelaku sindikat SIM swap pada 5 Februari 2020.

Untuk mengetahui lebih detail, berikut petitum yang diajukan Ilham, seperti dihimpun dari SIPP:

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya

2. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II sebagai perbuatan melawan hukum

3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat dengan perincian: (a) kerugian material sejumlah AUD 25.210,66 dan Rp 358.510.730, dan (b) kerugian immaterial Rp 100.000.000.000 secara tanggung renteng, tunai, dan sekaligus selambat-lambatnya delapan hari terhitung Putusan ini berkekuatan hukum (inkracht van gewijsde)

4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 10.000.000 per hari untuk tiap hari keterlambatan melaksanakan isi Putusan ini

5. Menyatakan sah dan beharga sita jaminan yang diletakkan

6. Menghukum Tegugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara.

Baca juga: Berkas Gugatan Sudah Masuk Pengadilan, Ilham Bintang Dapat Dukungan

Baca juga: Ilham Bintang Putuskan Gugat Indosat Ooredoo dan Commonwealth Bank



Berita Terkait