Ceknricek.com –Polemik soal apakah nama pasien yang terpapar virus corona dibuka atau tidak,semakin mengemuka,seiring bertambahnya jumlah penderita covid-19. Untuk mengetahui mayoritas pendapat masyarakat, sebuah survei yang dilakukan secara gabungan dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), UI, UGM, ITB, STIS dan Jurnalis Bencana dan Krisis Indonesia pun diadakan.
Baca Juga :Penutupan Pelabuhan Masa Darurat Covid-19 Wewenang Kemenhub
Survei berlangsung pada 20-21 Maret dengan menggunakan Survei online berbasis Google Form yang disebar melalui media sosial (Facebook, Instagram, Twitter) dan aplikasi pesan instan (WhatsApp, Line). Jumlah responden dalam survei ini awalnya 15.101 orang. Namun, pada awal survei, responden yang menjawab "tidak bersedia," gagal uji atensi, berusia kurang dari 13 tahun dan memberi jawaban tidak lengkap, tidak diikutkan dalam pengolahan data, sehingga menyisakan total sampel akhir sebesar 12.061.
Baca Juga : Waspada Covid-19, Margasatwa Ragunan Perpanjang Penutupan hingga 5 April 2020
Dalam rilis survei itu disebutkan, mayoritas responden sebanyak 97,2 persen setuju bahwa riwayat perjalanan pasien COVID-19 perlu untuk dipublikasikan kepada publik. Begitu pun dengan publikasi nama pasien, sebanyak 61.2 persen setuju untuk dipublikasikan. Kemudian, hasil rekomendasi dari survei ini perlu didukung keterbukaan informasi mengenai alamat pasien COVID-19 hingga tingkat RT/RW.
Foto: Istimewa
Namun, keterbatasan dari survei ini dilakukan secara online, sehingga muncul kecenderungan mayoritas responden adalah orang kota dan berpendidikan tinggi. Selain itu, perlu ada langkah-langkah edukasi yang diberikan kepada masyarakat meliputi:
- Membuka alamat pasien COVID-19
- Apa tindakan yang sesuai/tidak sesuai secara hukum dan sosial dengan diketahuinya alamat pasien COVID-19
- Sebelum dilakukan pembukaan informasi tentang nama pasien COVID-19 perlunya menentukan prasyarat/kondisi yang harus dipenuhi agar informasi tersebut tepat guna untuk tujuan mengendalikan laju penularan COVID-19.
Keterbukaan informasi mengenai riwayat perjalanan pasien, khususnya untuk Pulau Jawa, dimaksudkan agar meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat.
BACA JUGA: Cek SOSOK, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini