Kawasan Wisata Tangkuban Perahu Akan Dibuka Untuk Umum Kamis | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto : Ayo Bandung

Kawasan Wisata Tangkuban Perahu Akan Dibuka Untuk Umum Kamis

Ceknricek.com -- Setelah ditutup karena erupsi, Jumat (26/7), Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Tangkuban Parahu kembali dibuka untuk umum mulai Kamis (1/8). Hal ini disampaikan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, di Bandung dalam keterangannya Selasa (30/7).

Menurut Ridwan, keputusan tersebut merupakan hasil rapat bersama berbagai pihak. Namun untuk dibuka, obyek wisata itu perlu memenuhi syarat perbaikan sistem evakuasi kebencanaan. "Intinya Kamis (1/8) pagi bisa dibuka dengan syarat perbaikan sistem evakuasi, harus diperlihatkan besok," kata gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu.

Kang Emil menekankan perlunya koordinasi khusus antara Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) wilayah sekitar dengan pengelola TWA Gunung Tangkuban Parahu agar segera bertindak jika terjadi hal-hal yang membahayakan. "Kalau ada apa-apa jangan sampai (Muspida) tahunya hanya dari video yang beredar," kata dia.

Foto : Tribunnews

Direktur Utama PT Graha Rani Putra Persada (pengelola TWA Tangkuban Parahu), Putra Kaban, menyebut pihaknya akan segera memenuhi persyaratan yang dibutuhkan untuk antisipasi bencana.

"Sebenarnya sudah ada jalur evakuasi, besok kami melaporkan lagi ini untuk Standar Operasional Prosedur (SOP) di Tangkuban Parahu jelas, SOP mitigasi jelas, kami tidak akan main-main," kata dia.

Pascaerupsi, Jumat (26/7), Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) masih menetapkan Gunung Tangkuban Parahu pada status Level I (Normal).

Gunung dengan ketinggian 2.084 mdpl tersebut mengalami erupsi yang bersifat freatik. Erupsi itu terekam di seismogram dengan amplitudo maksimum 50mm (overscale) dan durasi kurang lebih 5 menit 30 detik.

Hingga Selasa (30/7), seismograf Pos Pengamatan Gunung Api Tangkuban Parahu masih menunjukan adanya tremor menerus (microtremor) yang terekam menurun dengan amplitudo dominan 1 milimeter.

Pada status tersebut, PVMBG masih merekomendasikan beberapa poin sebagai berikut:

Masyarakat di sekitar Gunung Tangkuban Parahu, pedagang, wisatawan, dan pendaki tidak diperbolehkan mendekati Kawah Ratu dan Kawah Upas dengan radius 500 meter. Para wisatawan maupun pedagang juga tidak diperbolehkan menginap dalam kawasan kawah-kawah aktif yang ada di dalam kompleks Gunung Tangkuban Parahu.



Berita Terkait