Oleh Redaksi Ceknricek.com
11/05/2024, 10:02 WIB
Ceknricek.com -- Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan ibu Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (MW), sebagai tersangka. Ini terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara pembunuhan yang menjerat sang anak.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah MW diperiksa secara maraton oleh penyidik kejaksaan, hari ini, Senin (4/11/24). Penyidik menemukan bukti yang cukup untuk meningkatkan status MW dari yang sebelumnya saksi menjadi tersangka.
Hal ini disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, Senin (4/11/24). "Penyidik telah melakukan pemeriksaan maraton terhadap ibu Ronald Tannur di Kejati Jatim," kata Qohar.
Namun demikian, Qohar belum mengungkap secara jelas peran ibu Ronald Tannur dalam kasus ini. Sebelumnya, Kasi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Windu Sugiarto menyebut, pemeriksaan terhadap ibu Ronald Tannur terkait dugaan gratifikasi dan suap.
"Kami hanya memfasilitasi kegiatan yang dilakukan oleh penyidik Kejagung," kata Windu. Diketahui, kasus ini berawal dari dugaan penganiayaan berat yang dilakukan oleh Ronald Tannur terhadap Dini Sera Afriyanti.
Kasus ini kemudian menuai sorotan luas publik karena Ronald divonis bebas oleh pengadilan tinggi Surabaya. Namun, kini kasus ini belakangam diketahi melibatkan sejumlah pihak dalam dugaan praktik suap untuk mempengaruhi keputusan pengadilan.
Editor: Ariful Hakim