Kemendikbud Lakukan Pemetaan Sekolah Rawan Jual Beli Kursi   | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto : Wartaekonomi

Kemendikbud Lakukan Pemetaan Sekolah Rawan Jual Beli Kursi  

Ceknricek.com -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melakukan pemetaan sejumlah sekolah yang dinilai rawan terhadap praktik jual beli kursi dalam Penerimaan Peserta Didik (PPDB).

"Kami sudah memiliki petanya, dimana saja sekolah yang rawan melakukan praktik kecurangan dalam PPDB," ujar Mendikbud di Jakarta, Minggu (16/6).

Mendikbud meminta kepala daerah untuk aktif dalam menegakkan aturan PPDB yang sudah ditandatangani Mendikbud dan Menteri Dalam Negeri itu.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 51 tahun 2018 merupakan penyempurnaan dari Permendikbud 17/2017 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, SMK atau Bentuk Lain yang Sederajat, dan Permendikbud 14/2018 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, SMK atau Bentuk Lain yang Sederajat.

Penerimaan murid baru 2019 dilaksanakan melalui tiga jalur: zonasi dengan kuota minimal 90 persen, prestasi dengan kuota maksimal lima persen dan jalur perpindahan orangtua dengan kuota maksimal lima persen.

Dalam hal ini, kuota zonasi 90 persen sudah termasuk peserta didik yang tidak mampu dan penyandang disabilitas di sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusif.

Sementara penerimaan dalam jalur prestasi bagi murid yang berdomisili di luar zonasi sekolah dilaksanakan berdasarkan nilai Ujian Nasional ataupun dari hasil perlombaan di bidang akademik dan nonakademik.



Berita Terkait