Kemenhub Berencana Ubah Kembali Tarif Ojol  | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto: Republika

Kemenhub Berencana Ubah Kembali Tarif Ojol 

Ceknricek.com -- Kementerian Perhubungan (Kemhub) akan kembali mengubah tarif ojek online (ojol). Hal ini dilakukan setelah dilakukan evaluasi dan pembahasan atas hasil survei tarif ojek online yang baru.

Meski tak menjelaskan secara mendetail tarif mana saja yang diubah, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemhub Budi Setiyadi menyebutkan, akan ada penurunan tarif untuk layanan jarak dekat atau sejauh empat kilometer.

"Kemarin ada tiga skema, sesuai, diturunkan atau dinaikkan. Dari hasil survei itu ada yang sesuai, ada yang mungkin diturunkan, ada juga yang terlampau besar, terutama yang jarak pendek, yang empat kilometer terlalu besar," ujar Budi, Senin (10/6).

Berdasarkan Keputusan Menteri Nomor KP 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang dilakukan dengan Aplikasi, terdapat besaran jasa minimal yang harus dibayar oleh penumpang untuk jarak tempuh paling jauh empat kilometer.

Jasa minimal tersebut sekitar Rp7.000 sampai Rp10.000 untuk zona I yakni Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok Tangerang, dan Bekasi), Bali, dan zona dua yakni Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Nusa Tenggara, Maluku dan Papua. Sementara jasa minimal Rp8.000-Rp10.000 untuk zona III yakni wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Budi belum bisa menyebutkan berapa besar penurunan tarif yang akan diberikan. "Atasnya akan kita turunkan, bawahnya juga kita turunkan," kata Budi.

Dalam aturan tersebut, selain mengatur biaya minimal, diatur pula besaran biaya jasa batas bawah dan biaya jasa batas atas. Untuk Zona I, biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850 per km, biaya batas atas sebesarRp 2.300 per km.

Untuk zona II biaya batas bawah sebesar Rp2.000 per km, dan biaya jasa batas atas sebesar Rp2.500 per km. Sementara, biaya jasa batas bawah untuk zona III sebesar Rp2.100 per kg dan biaya jasa batas atasRp 2.600 per km.

Menurut Budi, akan ada perubahan pula pada biaya tersebut, tetapi penurunannya tak signifikan.

"Kayaknya turun sedikit tetapi cuma hitungan Rp50. Sebetulnya dengan skema sekarang pengemudi cukup baik, mereka sudah merasakan penghasilan cukup bagus," ungkap Budi.

Budi menyebut, perubahan tarif ini akan berlaku paling tidak akhir Juni. Regulasi tersebut akan bersamaan dengan dikeluarkannya aturan terkait diskon ojol.

Aturan terkait diskon ojol dan perubahan tarif ini sedang dalam tahap finalisasi. "Aturan (diskon ojol) minggu ini mau dibahas, kan butuh ke Kemkumham butuh harmonisasi, 1 minggu-2 minggu ke depan. Akhir Juni sudah selesai," kata Budi.



Berita Terkait