Ceknricek.com -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengundang Unit Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) Pulogadung, Jakarta Timur melakukan studi banding pengujian kendaraan bermotor bertenaga listrik ke Korea Selatan, hingga Sabtu (23/11) mendatang.
Kasubag TU UP PKB Pulogadung, Fatchuri dalam keterangan persnya, Rabu (20/11) mengatakan, langkah tersebut dilakukan Kemenhub karena saat ini di Jakarta, kendaraan pribadi maupun angkutan umum bertenaga listrik sudah mulai beroperasi, sehingga perlu dilakukan uji kir secepatnya.
"Studi banding pengujian kendaraan bermotor bertenaga listrik ini atas undangan dari Kementerian Perhubungan RI," ujar Fatchuri.
Di Jakarta saat ini sudah ada tiga armada bus Transjakarta dan 39 taksi Blue Bird yang bertenaga listrik, sehingga mulai tahun depan, seluruh armada tersebut harus dilakukan uji kir. Teknik pengujiannya tentu ada sedikit perbedaan dibanding kendaraan yang menggunakan bahan bakar minyak (BBM).
Adapun fokus yang dipelajari adalah peralatan alat uji keselamatan jalan, mulai dari regulasi peralatan pengujian dan teknologi. Tak hanya itu, pihaknya juga mempelajari cara pengisian baterai, serta daya tahan baterai dalam menempuh jarak. "Kami juga mempelajari soal sistem pengendali kecepatan kendaraan," kata Fatchuri.
Pejabat Kemenhub Wajib Pakai Mobil Dinas Listrik
Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Ahmad Yani mengatakan di tahun 2020, Kemenhub akan mewajibkan semua pejabat di lingkungannya untuk menggunakan kendaraan dinas listrik.
Menurut Yani, hal ini sesuai dengan keputusan pemerintah melalui peraturan presiden (Perpres) untuk kendaraan listrik pada Agustus lalu. Peraturan itu dinamakan Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle).
Foto: Pemprov DKI Jakarta
''Penerbitan aturan itu dilakukan untuk mendukung program pemerintah agar masyarakat mulai menggunakan kendaraan listrik guna menjaga lingkungan dari polusi," kata Yani.
Terkait hal ini, Kemenhub berupaya menjadi lembaga pertama di Indonesia yang seluruh kegiatan operasional bisa menggunakan kendaraan listrik.
"Dari sisi pemerintah kami buat satu aturan terkait mobil listrik, turunan PP 55... Terkait dengan itu, Kemenhub akan menggunakan bus listrik dan motor listrik pada kegiatan-kegiatan operasional," ujar Yani.
Baca Juga: Bom Waktu Mobil Listrik
Yani menyebut saat ini Kemenhub sedang mengupayakan kendaraan listrik bisa digunakan untuk pejabat Eselon 1 dan 2 paling lambat tahun depan.
Untuk sementara mobil-mobil tersebut akan disediakan dengan sistem sewa. Sementara biayanya akan dibebankan kepada biro perencanaan.
Ia juga menyebut pihak Kemenhub tengah melakukan diskusi terkait sewa kendaraan listrik dengan pihak Blue Bird yang sudah menyediakan kendaraan umum berbasis listrik di Jakarta.
Foto: Pemprov DKI Jakarta
"Kita baru bicara. (Presiden Direktur Blue Bird) Bu Noni Purnomo bisa sewakan kendaraan listrik ke Eselon 1 dan 2, setahun bayar? Kalau sudah tahu harga sewanya pasti biro perencanaan akan hitung karena ini bisa terpusat direncanakan biro perencanaan," katanya.
Dalam kesempatan itu, Yani juga menjelaskan bahwa mobil listrik memiliki keunggulan jika dibandingkan mobil biasa. Karena itu ia yakin masyarakat pasti akan beralih dengan sendirinya ke kendaraan listrik.
"Saya kira itu alamiah. Orang pasti kalau kendaraan listrik sudah murah, enggak perlu bensin dan perawatan yang banyak, orang pasti akan beralih. Seperti revolusi industri dari mesin diesel... itu sama. Mau enggak mau orang pasti mengganti. Insentif pasti akan diberikan," katanya.
BACA JUGA: Cek POLITIK, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini