Kemenhub Segera Jatuhkan Sanksi Untuk Garuda Indonesia | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto: Ashar/Ceknricek.com

Kemenhub Segera Jatuhkan Sanksi Untuk Garuda Indonesia

Ceknricek.com -- Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Polana B Pramesti, memastikan Kemenhub akan menjatuhkan sanksi kepada maskapai Garuda Indonesia jika terbukti bersalah membawa suku cadang motor gede Harley Davidson dan sepeda Brompton di pesawat baru Airbus 330-900.

Menurut Polana, sanksinya sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 53 Tahun 2017 tentang Pengamanan Kargo dan Pos serta Rantai Pasok (Supply Chain) Kargo dan Pos yang Diangkut dengan Pesawat Udara.

"Untuk saat ini kita masih klarifikasi tentang berita tersebut dikaitkan dengan tugas kami di Kemenhub terhadap potensi indikasi ketidaksesuaian,” ujar Polana di Gedung Kemenhub Jakarta, Kamis, (5/12).

Sumber: Istimewa

Dalam kesempatan sama, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan kasus tersebut merupakan ranah Kementerian Keuangan, dalam hal ini Direktorat Jenderal Bea Cukai. Meski begitu, ada ketentuan dimana setiap barang yang dibawa untuk penerbangan kargo harus dicatat.

Seperti diketahui, pesawat Airbus A330-900 Neo milik Garuda Indonesia membawa suku cadang motor Harley Davidson dan sepeda Brompton edisi terbatas dalam 18 boks pada 16 November 2019 dari Toulouse, Prancis.

Barang-barang itu tak dilaporkan dalam manifes dan diduga hendak diselundupkan. Petugas Bea Cukai lalu mencegat dan melakukan penyitaan begitu pesawat tiba hanggar GMF, Bandara Soekarno-Hatta, dan muatannya dipindahkan ke truk pada 17 November 2018.

Baca Juga: Menteri BUMN Tunggu Pengakuan Direksi Garuda Soal Kisruh Barang Selundupan

Vice President Corporate Secretary Garuda Indonesia Ikhsan Rosan menyebut barang-barang itu milik karyawan Garuda dan ia menyatakan perusahaan siap membayar pajak sekitar Rp50 juta atas muatan itu, termasuk jika harus reekspor.

Menteri Keuangan Sri Mulyani membeberkan modus penyelundupan Harley dan Brompton tersebut. Menurut dia, semua berawal dari pemeriksaan yang dilakukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan pada 17 November 2019 terhadap pesawat baru Garuda Indonesia buatan pabrikan Airbus.

Foto: Ashar/Ceknricek.com

Dalam Airbus itu, terdapat 22 penumpang yang antara lain terdiri dari Direktur Utama Garuda I Gusti Ngurah Ashkara dan Direktur Teknik dan Layanan Garuda Indonesia Iwan Joeniarto. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal pada bagian kabin dan kokpit memang tidak ada pelanggaran kepabeanan dan barang kargo lain, yaitu nihil cargo.

"Tapi pada lambung pesawat yakni bagasi penumpang ditemukan beberapa koper bagasi penumpang dan 18 box yang keseluruhannya memiliki claim tag bagasi penumpang," ujar Sri Mulyani.

Berdasarkan hasil pemeriksaan kepada 18 kotak 15 koli barang atas nama SAS yang berisi motor Harley Davidson dalam kondisi terurai. Kemudian tiga kotak dengan claim tag LS berisi dua sepeda Brompton kondisi baru beserta aksesorisnya.

"Kayaknya sepeda ini populer di Jakarta. Berdasarkan penelusuran kami, harga motor Rp800 juta per unit. Nilai sepeda sekitar Rp50 juta hingga Rp60 juta per unit. Dengan demikian total potensi kerugian negara adalah Rp532 juta hingga Rp1,5 miliar," kata Menkeu Sri Mulyani.

BACA JUGA: Cek INTERNASIONAL, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini.


Editor: Farid R Iskandar


Berita Terkait