Kemenkes Terbitkan Surat Edaran Ketentuan Vaksinasi Covid-19 bagi Lansia dan Komorbid | Cek&Ricek wardah-colorink-your-day
Foto: Ashar/Ceknricek.com

Kemenkes Terbitkan Surat Edaran Ketentuan Vaksinasi Covid-19 bagi Lansia dan Komorbid

Ceknricek.com -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan surat edaran (SE) yang ditujukan kepada kepala dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota terkait pelaksanaan vaksinasi Covid-19. Dalam SE tersebut tercantum salah satunya pelaksanaan vaksinasi bagi kelompok komorbid dengan ketentuan yang harus dipenuhi.

Surat edaran nomor HK.02.02/I/368/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 pada Kelompok Sasaran Lansia, Komorbid, dan Penyintas COVID-19, serta Sasaran Tunda itu telah ditandatangani pada Kamis (11/02/21) oleh Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu.

“Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional telah menyampaikan kajian bahwa vaksinasi Covid-19 dapat diberikan pada kelompok usia 60 tahun ke atas, komorbid, penyintas Covid-19, dan ibu menyusui dengan terlebih dahulu dilakukan anamnesa tambahan,” ujar Maxi dikutip dari laman Setkab, Sabtu (13/2/21).

Pelaksanaan pemberian vaksinasi, ujar Maxi harus tetap mengikuti petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi Covid-19, antara lain bagi kelompok lansia, pemberian vaksinasi pada kelompok usia 60 tahun ke atas diberikan 2 dosis dengan interval pemberian 28 hari (0 dan 28).

Klik video untuk tahu lebih banyak - SOSIALISASI 3M DARI YESSY GUSMAN

Bagi kelompok komorbid, dalam hal ini hipertensi, dapat divaksinasi kecuali jika tekanan darahnya di atas 180/110 MmHg, dan pengukuran tekanan darah sebaiknya dilakukan sebelum meja skrining. Sementara itu bagi kelompok komorbid dengan diabetes dapat divaksinasi sepanjang belum ada komplikasi akut.

"Kelompok komorbid penyintas kanker dapat tetap diberikan vaksin. Selain itu penyintas Covid-19 dapat divaksinasi jika sudah lebih dari 3 bulan. Begitupun ibu menyusui dapat juga diberikan vaksinasi. Seluruh Pos Pelayanan Vaksinasi harus dilengkapi kit anafilaksis dan berada di bawah tanggung jawab puskemas atau rumah sakit," imbuhnya.

Selanjutnya untuk kelompok sasaran tunda, menurut Maxi akan diberikan informasi agar datang kembali ke fasilitas pelayanan kesehatan untuk memperoleh vaksinasi Covid-19.

"Sehubungan dengan hal tersebut, maka diharapkan kepala dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia dapat segera melakukan tindakan korektif yang diperlukan dalam rangka meningkatkan kelancaran pelaksanaan vaksinasi dan percepatan peningkatan cakupan vaksinasi Covid-1," tandas Maxi.

Baca juga: Teruji Aman, Vaksinasi Covid-19 akan Diberikan ke Lansia

Baca juga  BPOM Ingatkan Pentingnya Screening Dalam Vaksinasi Lansia



Berita Terkait