Ketua Dewan Pers Didesak Berhentikan Yadi Hendriana | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto: Istimewa

Ketua Dewan Pers Didesak Berhentikan Yadi Hendriana

Ceknricek.com--Kasus penembakan Brigadir Nofriyansyah Joshua Hutabarat oleh Irjen Ferdy Sambo menuai reaksi dari insan pers. Jurnalis Anggota PWI Jaya Dimas Supriyanto mendesak agar Dewan Pers memberhentikan Yadi Hendriana dengan tidak hormat. Yadi Hendriana selaku Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers (2022-2025), menurut Dimas, telah memberikan keterangan dan imbauan yang menyesatkan, agar para wartawan hanya mengutip media resmi dan bersimpati pada keluarga Irjen Pol. Ferdy Sambo, sesuai arahan dari Arman Hanis, pengacara keluarga Sambo, usai konsultasi di Gedung Dewan Pers, pada 15 Agustus 2022 lalu.

Pernyataan Yadi Hendriana yang disampaikan bersama pengacara keluarga Ferdy Sambo, kepada wartawan, Jumat (15/7/22), telah mendapat publisitas luas dari media. Diketahui kemudian keterangan yang diberikan polisi merupakan rekayasa yang berbeda dengan kejadian yang sesungguhnya. Terbukti Polri telah menetapkannya Ferdy Sambo sebagai tersangka, bersama sama Bharada Richard Eliezer, Brigadir Ricky Rizal, serta seorang sopir berinisial Kuat Maruf.

Selain empat orang yang di-tersangka-kan itu, ada tujuh perwira lain yang dicopot dari jabatannya lantaran terseret kasus Brigadir Joshua. Tujuh perwira tinggi dan menengah yang dicopot itu merupakan anak buah Ferdy Sambo di Divpropam Polri.

Namun sebelum itu, permintaan dan imbauan “hanya mengutip keterangan resmi dari sumber “ kepolisian merupakan kesalahan fatal bagi anggota Dewan Pers kepada wartawan yang seharusnya melindungi kebebasan mereka dalam meliput berita dari berbagai sumber, dari segala sisi dan pandangan, sesuai asas demokrasi dan kemerdekaan pers.

Menyandarkan informasi semata mata dari sumber resmi, khususnya kepolisian, dimana pejabat tinggi di dalamnya terlibat, menunjukkan sikap tidak independen dan tidak berimbang. Selain itu, hanya memuat berita polisi menunjukan sikap tidak profesional, sebab merendahkan profesi dengan menjadi juru berita kepolisian.

Lebih jauh Dimas menjelaskan, pernyataan dan permintaan yang terekam media yang disampaikan oleh Yadi Hendriana itu, patut diduga melanggar Kode Etik Jurnalistik Ayat 1: Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Ayat 2 : Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Dalam penjelasan asas Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers, diungkapkan kegiatan pers dan jurnalistik sedikitnya mengandung empat asas, yaitu: 1. Asas Demokratis 2. Asas Profesionalitas 3. Asas Moralitas dan 4. Asas Supremasi Hukum, dimana ke empatnya langsung tidak berfungsi sekiranya para wartawan mematuhi imbauan Yadi Hendriana.

Terkait dengan UU Pers no 40, Yadi juga patut diduga melanggar kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, dimana terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Menegakkan kemerdekaan pers adalah tugas bagi semua jurnalis dan terutama bagi Lembaga Dewan Pers yang menjadi benteng terakhir pertahanan kemerdekaan tersebut. Menyikapi fakta tersebut, Dimas Supriyanto juga mengajukan petisi di laman Change.Org, dan telah ditanda tangani 728 orang lebih dan terus bertambah.

Pembagian "Amplop"?

Masalah yang lebih serius dari kegiatan jumpa pers bersama di Gedung Dewan Pers pada 15 Juli 2022 pengacara keluarga Ferdy Sambo dan Ketua Komisi bidang pengaduan dan Penegakan Etika Pers, adalah ada informasi dugaan pembagian "amplop". Hal itu sungguh sangat disayangkan, karena pembagian amplop berisi uang itu terjadi di gedung Dewan Pers, yang selama ini seharusnya berjuang agar jurnalis dan lembaga pers bebas "amplop" untuk tugas penulisan beritanya. Pada Kode Etik Jurnalistik, jelas tercantum di ayat 6 : Wartawan Indonesia tidak menyalah-gunakan profesi dan tidak menerima suap.  

Dengan kesalahan berganda dan pelanggaran kode etik dan UU Pers, Dimas menganggap Yadi Hendriyana tidak layak berada di Dewan Pers, khususnya menjadi Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakkan Etika Pers. Dimas meminta Ketua Dewan Pers Prof. Dr. H. Azyumardi Azra agar segera memberhentikan Yadi Hendriana dari jabatannya dan menggantinya seusai mekanisme yang berlaku.


Editor: Ariful Hakim


Berita Terkait