Oleh Redaksi Ceknricek.com
05/22/2024, 16:02 WIB
Ceknricek.com--Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari pada Rabu (22/5/24). Hasyim diduga terlibat dalam tindakan asusila terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
Hasyim hadir bersama anggota PPLN, selaku pengadu. Juga Anis Hidayah dari Komnas HAM sebagai saksi ahli. Sidang dengan nomor perkara 90-PKE-DKPP/V/2024 ini berlangsung di Ruang Sidang DKPP Jakarta Pusat. Sidang digelar secara tertutup dan hanya dihadiri oleh pihak yang berkepentingan, termasuk pengadu, teradu, dan saksi.
Menurut Sekretaris DKPP David Yama, agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan dari semua pihak terkait, termasuk pengadu, teradu, dan saksi. David menyatakan bahwa DKPP telah memanggil para pihak sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017, yang terakhir diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” ujar David dalam keterangan tertulis, Selasa, 21 Mei 2024.
David juga menambahkan bahwa sidang ini dilaksanakan secara tertutup karena terkait dengan asusila. “Sidang pemeriksaan dugaan pokok perkara yang berhubungan dengan kesusilaan akan digelar secara tertutup,” imbuh dia.
Sebelumnya, perkara ini diadukan oleh seorang perempuan berinisial CAT, yang diwakili oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK. Dalam aduannya, CAT menuduh Hasyim Asy'ari menyalahgunakan posisinya dan memberikan perlakuan khusus kepada CAT yang bekerja sebagai Anggota PPLN Den Haag, Belanda. Selain itu, Hasyim juga diduga menggunakan relasi kuasanya untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan CAT.
Kuasa hukum korban, Aristo Pangaribuan, menyatakan bahwa Hasyim melakukan pelanggaran kode etik dengan mendekati, merayu, hingga melakukan perbuatan asusila terhadap kliennya.
"Perbuatan itu dilakukan kepada klien kami anggota PPLN yang memiliki hubungan pekerjaan dengan Ketua KPU. Padahal, Ketua KPU telah terikat dalam pernikahan yang sah," ungkap Aristo di Gedung DKPP pada Kamis, 18 April 2024.
Aristo menambahkan bahwa tindakan asusila tersebut diduga terjadi sepanjang September 2023 hingga Maret 2024, dengan pertemuan antara keduanya terjadi baik saat Hasyim melakukan kunjungan dinas ke Eropa maupun saat korban melakukan kunjungan ke Indonesia. Dia menambahkan, Hasyim berupaya merayu dan mendekati korban saat keduanya tak bertemu.
“Sangat. Kalau enggak aktif, enggak mungkin sampai ke DKPP," kata Aristo.
Aristo pun berharap DKPP dapat memeriksa dan melihat bukti bukti yang ia ajukan dalam rangka menunjukkan ada usaha dari Ketua KPU, secara sistematis dengan menggunakan jabatannya, memberikan informasi yang tidak benar tentang dirinya kepada anggota PPLN yang merupakan bawahannya. Tujuannya adalah, agar anggota PPLN tersebut mau membina hubungan pribadi untuk memuaskan hasrat dan syahwat pribadinya.
Untuk memperkuat argumentasinya, Aristo mengajukan dua orang ahli dari Komnas HAM dan Komnas Perempuan. Keduanya adalah representasi dari lembaga negara yang memiliki fungsi untuk memastikan kondisi dan kultur kerja di institusi negara aman untuk perempuan.
“Kami meminta dukungan media untuk mengawal kasus ini. Adalah suatu hal yang tidak mudah bagi klien kami untuk sampai ke situasi ini. Upaya ini dilakukan untuk menjaga martabat KPU dan supaya situasi serupa tidak terulang kembali,”kata Aristo dalam keterangan pers yang diterima redaksi, Rabu (22/5/24).
Aristo juga memberikan apresiasi kepada DKPP yang telah memproses kasus ini dengan cepat, di tengah banyaknya aduan lain. Selain itu, Aristo juga menghargai upaya DKPP dalam memanggil pihak-pihak lain yang ada di dalam aduan pihaknya untuk menggali fakta lebih lanjut.
“Kami juga berharap, setelah sidang, putusan yang berpihak kepada korban dapat segera diberikan. Kami memohon kepada DKPP untuk memberhentikan teradu baik sebagai ketua maupun anggota KPU,”pungkas Aristo.
Editor: Ariful Hakim