Kilas Balik Kasus Mandala Shoji, Sempat Hilang Akhirnya Menyerahkan Diri | Cek&Ricek wardah-colorink-your-day
Foto: Istimewa

Kilas Balik Kasus Mandala Shoji, Sempat Hilang Akhirnya Menyerahkan Diri

Ceknricek.com -- Mandala Shoji akhirnya bisa berkumpul dengan keluarga dan sanak famili. (Mantan) caleg Partai Amanat Nasional itu menghirup udara bebas, Rabu (7/8). Mandala mendekam di Rutan Salemba, Jakarta sejak 18 Desember 2018.

"Alhamdulillah dikasih kesempatan sama Allah untuk bebas hari ini, istri sehat anak sehat alhamdulilah. Ini sebuah keharuan juga buat saya. Untuk peluk anak saja dibatasi saat masih di dalam. Alhamdulilah kita bisa kumpul lagi," ujar Mandala kepada wartawan.

mandala bebas
Sumber: YouTube

Mantan presenter program Termehek-mehek itu divonis 3 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), 18 Desember 2018. Ia dinyatakan bersalah terbukti melanggar undang-undang pemilu dengan ikut membagi-bagikan kupon umrah saat maju sebagai calon legislatif DPR RI dari PAN.

Baca Juga: Kumalasari: Galih Ginanjar Drop dan Diperiksa Dokter di Tahanan

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa: enam bulan penjara dan denda Rp5 juta, subsider satu bulan. Jaksa Andri Saputra menyebut Mandala dan terdakwa lain, Lucky Andriyani, melakukan tindak pidana pemilihan umum seperti diatur Pasal 523 ayat 1 juncto Pasal 280 ayat 1 huruf juncto UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menghilang"

Saat vonis dijatuhkan Mandala justru menghilang. Pihak Kejaksaan Negri (Kejari) Jakpus sempat mendatangi rumah Mandala untuk melakukan eksekusi pada 31 Januari 2019, tetapi tak ada informasi mengenai keberadaan dirinya.

Kejari Jakpus punya batas waktu hingga 8 Februari 2019 untuk menemukan Mandala. Jika tetap tak diketahui keberadaannya, mereka akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan kepolisian untuk memasukkan Mandala dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron.

mandala
Sumber: terasjakarta

Sementara rekannya, Lucky Andriani memilih menyerahkan diri ke Kejari Jakpus pada 29 Januari 2019. Ia resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu Kelas IIA khusus perempuan.

Mandala akhirnya menyerahkan ke Kejari Jakpus pada 8 Februari 2019, tepat di hari terakhir batas waktu pencarian dirinya sebelum dinyatakan buron. Ia datang ke kantor Kejari bersama keluarga dan kuasa hukumnya, Elza Syarief.

elza mandala
Sumber: Kompas

Menurut Elza, Mandala baru mendapatkan informasi putusan banding dari PN Jakpus pada 7 Februari 2019. Elza menyebut, kliennya tak pernah menghindar untuk dieksekusi. Mandala tetap sibuk berkampanye ke sejumlah daerah sehingga sulit dihubungi. Hari itu juga Mandala pun langsung ditahan di Lapas Salemba.

"Perlu digarisbawahi bahwa Mandala bukan menyerahkan diri. Yang terjadi, Mandala menghadap kejaksaan untuk memenuhi panggilan. Sejauh ini kami belum pernah mendapatkan surat panggilan secara resmi dari pihak kejaksaan. Jadi bukan berarti Mandala tidak mau memenuhi putusan pengadilan," kata Elza saat itu.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) kemudian mencoret nama Mandala dari daftar calon tetap (DCT). Namun, namanya tetap tertera karena surat suara sudah dalam proses pencetakan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita HEADLINE Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini



Berita Terkait