KKP Tangkap Enam Kapal Ilegal Berbendera Vietnam di Perairan Indonesia | Cek&Ricek wardah-colorink-your-day
Foto: Istimewa

KKP Tangkap Enam Kapal Ilegal Berbendera Vietnam di Perairan Indonesia

Ceknricek.com -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap enam kapal motor berbendera Vietnam saat melakukan pencurian ikan di kawasan Laut Natuna dalam operasi pengawasan di masa libur Idul Fitri 1442 Hijriah.

“Keenam kapal tersebut diketahui melakukan penangkapan cumi secara ilegal di perairan Laut Natuna Utara. Saat ini kapal-kapal tersebut telah di ad hoc ke Stasiun PSDKP Pontianak untuk proses hukum lebih lanjut,”papar Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, yang juga Sekretaris Jenderal KKP, Antam Novambar, Kamis (20/5/21).

Antam menjelaskan bahwa operasi pengawasan yang dilakukan oleh KP. Hiu Macan 01 dengan Nakhoda Kapten Samson. Enam kapal ikan berbendera Vietnam yaitu BD 30487 TS, BD 30317 TS, BD 30535 TS, BD 30990 TS, BD 31184 TS dan BD 93742 TS.

“Total ada 36 awak kapal yang kami amankan bersama sejumlah barang bukti, termasuk cumi”, jelas Antam.

Sementara itu, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono, yang memimpin pelaksanaan “Operasi Lebaran Laut Natuna” menyampaikan bahwa jajarannya tetap bekerja untuk mengamankan laut Indonesia.

Ipunk juga menyampaikan bahwa keberhasilan operasi tersebut tak lepas dari dukungan data hasil analisis Pusat Pengendalian (Pusdal) maupun air surveillance.

“Kami memang sudah mendeteksi keberadaan kapal-kapal tersebut, sehingga kami langsung instruksikan agar dilakukan intercept,” ujar Ipunk.

Penangkapan enam kapal berbendera Vietnam ini menambah panjang daftar kapal ikan yang ditangkap oleh Ditjen PSDKP KKP. Sebanyak 92 kapal telah ditindak selama tahun 2021, yang terdiri dari 70 kapal ikan Indonesia yang melanggar ketentuan dan 22 kapal ikan asing yang mencuri ikan (6 kapal berbendera Malaysia dan 16 kapal berbendera Vietnam).

KKP juga terus menunjukkan komitmennya untuk menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan dengan menangkap 55 pelaku penangkapan ikan dengan cara yang merusak (destructive fishing) seperti bom ikan, setrum maupun racun.

Baca juga: KKP Sergap Kapal Asing Ilegal Berbendera Malaysia di Selat Malaka



Berita Terkait