Komika Aulia Rakhman Dilaporkan ke Polda Lampung Terkait Dugaan Penistaan Agama | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto: Istimewa

Komika Aulia Rakhman Dilaporkan ke Polda Lampung Terkait Dugaan Penistaan Agama

Ceknricek.com -- Komunitas Advokat Lingkar Nusantara (Lisan) Lampung secara resmi melaporkan komika Aulia Rakhman ke Polda Lampung, Sabtu (9/12/23).

Aulia diduga telah melanggar pasal penistaan agama serta ujaran kebencian lantaran menghina Nabi Muhammad SAW dalam materi stand up comedy-nya, Kamis (7/12/23) lalu.

Kordinator Lisan Lampung Muhammad Rifki Gandhi mengatakan, ada unsur penistaan agama serta ujaran kebencian dalam kata-kata terlapor saat membawakan materi stand up komedinya.

Sumber: Istimewa 

"Kami menilai ada kata-kata terlapor yang menjurus ke dalam ujaran kebencian serta penistaan agama yang dimana hal itu disampaikannya saat dia tampil pada acara Desak Anies kemarin," ujar Rifki, Sabtu (9/12/23).

Rifki mengungkapkan, kata-kata yang dimaksud yakni kata-kata yang menyebutkan 'kaya penting aja nama Muhammad'.

"Jadi menurut kami, ada materi stand up dari Aulia ini yang kami nilai telah melanggar seperti 'coba lo cek penjara ada berapa nama yang namanya Muhammad di penjara, kayak penting aja nama Muhammad sekarang yah, udah dipenjara semua'. Maka dalam kualifikasi tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) juncto. Pasal 45 a ayat (2) dan Pasal 156a KUHP kata-kata telah masuk dalam unsur," jelas Rifki.

Untuk itu, lanjut Rifki, pihaknya akan terus mengawal laporan yang ada agar dapat ditindaklanjuti secara adil dan proporsional.

"Langkah kami mengawal perkara ini murni dilakukan sebagai tanggung-jawab warga Negara yang memiliki kewajiban untuk mengawal agar suatu perbuatan yang diduga mengandung tindak pidana dapat berjalan sesuai dengan aturan yang ada," pungkasnya.


Editor: Ariful Hakim


Berita Terkait