Kominfo: Dalam Sebulan Ada 94 Aduan Terkait ASN | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto: JPP

Kominfo: Dalam Sebulan Ada 94 Aduan Terkait ASN

Ceknricek.com -- Dalam sebulan terakhir setidaknya ada 94 aduan terkait aparatur sipil negara melalui portal www.aduanasn.id. Informasi ini disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Komunikasi dan Informatika Rosarita Niken Widiastuti, dalam Diskusi Media Forum Merdeka Barat (FMB) 9 bertajuk "Menjawab Kontroversi SKB 11 Menteri" yang di Auditorium Jusuf Ronodipuro, Gedung RRI, Jakarta, Selasa (10/12).

Niken merinci dari 94 aduan itu, 33 aduan terkait intoleransi, 5 tentang anti ideologi Pancasila, 25 anti-NKRI, 13 terkait radikalisme, dan sisanya menyangkut hal lain seperti netralitas, ujaran kebencian, hoaks, dan lain-lain.

Niken menekankan SKB 11 Menteri yang diikuti peluncuran portal pengaduan ASN www.aduanasn.id merupakan wujud sinergitas kementerian dalam melindungi sekaligus mendudukan ASN pada posisi yang seharusnya.

Foto: JPP

"ASN merupakan pihak yang telah menerima hak dari negara berupa gaji, tunjangan, jaminan, dan lain-lain. Oleh karena itu ASN juga wajib menjalankan kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan seperti salah satunya taat kepada empat konsensus yakni setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah," katanya.

Perketat Seleksi CPNS

Di lokasi yang sama Inspektur Wilayah III Kemenkumham Achmad Rifai mengatakan berdasarkan riset "Alvara Research Center" ada 19,4 persen ASN yang tidak setuju dengan ideologi Pancasila.

Baca Juga: Kemenpan-RB Turunkan Passing Grade CPNS 2019

Dari seluruh ASN yang berjumlah 4 juta orang, persentase itu terbilang besar. "Ini belum termasuk dengan pegawai BUMN," kata Rifai. Ia memaparkan bahwa dalam riset yang sama hal yang pengaruh paling menonjol adalah paham radikalisme.

"Selain kalangan ASN dan BUMN, juga ada kalangan mahasiswa dan pelajar SMA serta pegawai swasta. Kaum muda seperti mahasiswa dan pelajar SMA adalah dua kalangan yang paling tinggi dalam menerima ajaran jihad dan berdirinya negara Islam atau khilafah berdasarkan riset tersebut," jelas Rifai.

Sekretaris Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN RB, Mudzakir mengatakan, peran pemerintah akan meminimalisir ASN yang terpapar radikalisme sejak dini, lewat seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Menurutnya, seleksi rekrutmen CPNS itu ada tes kompetensi dasar dan bidang yaitu tes wawasan kebangsaan. "Dari situ bisa kita lihat potensi radikalisme. Sementara di tes kompetensi bidang ada pendalaman dan wawancara. Ini juga dapat dilakukan pendalaman lagi apakah yang bersangkutan terekspose radikalisme," ungkap Mudzakir.

Selain melalui tes, antisipasi masuknya radikalisme adalah melalui persyaratan adminsitrasi berupa SKCK.

Untuk diketahui, sebelumnya pada 12 November 2019 lalu, 11 kementerian dan lembaga menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) Penanganan Radikalisme Aparatur Sipil Negara (ASN). SKB ini memunculkan portal www.aduanasn.id. Keputusan tersebut menuai sejumlah kritik karena dianggap kembali ke masa Orde Baru, namun diindahkan dan tetap dijalankan.

Berikut 11 butir larangan dari penandatanganan SKB untuk ASN:

1. Penyampaian pendapat baik lisan maupun tulisan dalam format teks, gambar, audio, atau video, melalui media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah.

2. Penyampaian pendapat baik lisan maupun tulisan dalam format teks, gambar, audio, atau video, melalui media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras, dan antar golongan.

3. Penyebarluasan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian sebagaimana pada angka 1 dan 2 melalui media sosial (share, broadcast, upload, retweet, repost, dan sejenisnya).

4. Tanggapan atau dukungan sebagai tanda setuju pendapat sebagaimana angka 1 dan 2 dengan memberikan likes, dislike, love, retweet atau comment di media sosial.

5. Pemberitaan yang menyesatkan baik secara langsung maupun melalui media sosial.

6. Penyebarluasan pemberitaan yang menyesatkan baik secara langsung maupun melalui media sosial.

7. Penyelenggaraan kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah.

8. Keikutsertaan pada organisasi dan/atau kegiatan yang diyakini mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah.

9. Penggunaan atribut yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah.

10. Pelecehan terhadap simbol negara baik secara langsung maupun melalui media sosial.

11. Perbuatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai 10 dilakukan secara sadar oleh ASN.

BACA JUGA: Cek BIOGRAFI, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini


Editor: Farid R Iskandar


Berita Terkait