KPK Ajak Media Siber Kampanyekan Literasi Anti Korupsi | Cek&Ricek wardah-colorink-your-day
Foto: Istimewa

KPK Ajak Media Siber Kampanyekan Literasi Anti Korupsi

Ceknricek.com -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen (Pol) Firli Bahuri, mengatakan ingin mengajak sebanyak mungkin stake holder, khususnya media siber di Tanah Air ikut mengkampanyekan program anti korupsi.

“Di era ini media siber adalah alat kampanye yang efektif untuk mendiseminasi program literasi anti korupsi di semua tingkatan masyarakat,” ujar Firli saat bertemu dengan Ketua Umum Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Teguh Santosa, di bilangan Jakarta Selatan, Minggu siang (23/8/20).

Mantan Kapolda Sumatera Selatan itu mengungkap media massa berbasis internet atau media siber saat ini merupakan salah satu elemen penting dalam masyarakat di tengah perubahan lanskap komunikasi yang semakin terbuka dan meluas.

“Korupsi dimungkinkan oleh sistem yang buruk. Maka dari itu, kita harus membenahi sistem yang buruk dan menutup semua pintu yang dapat memancing pihak-pihak tertentu melakukan korupsi,” kata Firli.

Dalam kaitan tugas tersebut, Firli Bahuri merasa berkewajiban untuk melibatkan organisasi perusahaan media siber di Indonesia dalam upaya memberantas korupsi.

Sumber: Istimewa

Menurutnya, yang harus dilakukan KPK saat ini sesungguhnya bukan mengedepankan salah satu aspek dan menomorduakan aspek lain, melainkan mengerjakan keduanya dengan effort yang sama. Selain itu, di saat bersamaan juga mendorong agar aspek pendidikan dan kampanye anti korupsi bisa lebih efektif.

"Dalam rangka melakukan pencegahan itulah KPK diberi kewenangan untuk melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik", ujar Firli.

Firli sendiri mengibaratkan KPK seperti kesebelasan sepakbola. Tidak mungkin semua pemain yang diturunkan adalah striker atau penyerang yang berambisi mencetak gol ke gawang lawan. Harus ada pemain-pemain lain yang ditugaskan sebagai pemain bertahan, pemain sayap, pemain gelandang (midfielder), dan tentu penjaga gawang.

“Tidak ada gol yang terjadi dengan sendirinya. Sebuah gol adalah hasil dari kerja tim. Bahkan dukungan penonton sekalipun memiliki kontribusi terhadap performa kesebelasan di lapangan,” ujar Firli.

Lebih lanjut dia juga menjelaskan kerangka hukum yang memberikan kewenangan kepada KPK untuk melakukan pencegahan secara sistematis telah diperbarui dalam UU 19/2019 tentang Perubahan Kedua atas UU 30/2002 tentang KPK.

Di dalam Point 4 yang berisi perubahan atas Pasal 6 UU 30/2020 dia menyebut bahwa KPK bertugas melakukan tindakan-tindakan pencegahan sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi.

Selain itu, KPK juga ditugaskan untuk melakukan monitoring terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara, dan supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Korupsi dimungkinkan oleh sistem yang buruk. Maka dari itu, kita harus membenahi sistem yang buruk dan menutup semua pintu yang dapat memancing pihak-pihak tertentu melakukan korupsi,” tandas Firli.

BACA JUGA: Cek POLITIK, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini



Berita Terkait