KPU Gelar Uji Publik Rancangan Peraturan Pilkada 2020 | Cek&Ricek wardah-colorink-your-day
Fotografer: Ashar/Ceknricek.com

KPU Gelar Uji Publik Rancangan Peraturan Pilkada 2020

Ceknricek.com -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan uji publik rancangan Peraturan KPU (PKPU) untuk Pilkada 2020, di ruang sidang Kantor KPU, Jl Imam Bonjol Jakarta Pusat, Senin (24/6). 

Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik dalam sambutannya mengatakan, PKPU ini diadakan terkait tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020. 

"Uji publik ini diselenggarakan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 9 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kelengkapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota yang telah beberapa kali diubah, terakhir Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016," ujar Evi.

Foto : Ashar/Ceknricek.com

Menurut Evi, uji publik menjadi hal penting dalam penyusunan PKPU. Ia mengatakan, nantinya hasil dari uji publik tersebut akan disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPR.

"Ini menjadi tahapan yang sangat penting dalam rancangan dan penyusunan, untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari peserta pemilu dan berbagai pihak," kata Evi. "Hal ini tentu selanjutnya jadi rancangan KPU, yang akan disampaikan dalam RDP dengan DPR dan pemerintah."

Untuk diketahui, KPU merencanakan akan melaksanakan Pilkada pada 23 September 2020. Pilkada ini akan diikuti oleh 270 daerah. 

Dalam acara uji publik itu, hadir Ketua KPU Arief Budiman, komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik, Viryan Aziz, dan Ilham Saputra. Tampak pula Anggota Bawaslu Mochammad Afiffudin dan anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Teguh Prasetyo, masing-masing perwakilan peserta pemilu, serta beberapa perwakilan LSM.



Berita Terkait