Kriss Hatta Minta Hakim Kabulkan Permohonan Penangguhan | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto: Ashar/Ceknricek.com

Kriss Hatta Minta Hakim Kabulkan Permohonan Penangguhan

Ceknricek.com -- Kriss Hatta kembali menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (14/10). Ia berharap majelis hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanan atas dirinya. Kriss berasalan ingin kembali bekerja untuk menghidupi keluarganya.

Kriss mengatakan tidak ada untungnya negara menahan dirinya. Apalagi ia sudah membayar uang ganti rugi kepada pelapor sebesar Rp150 juta. Menurut dia, dengan pembayaran uang ganti rugi tersebut posisinya dan pelapor sudah sejajar sehingga tidak perlu ada penahanan.

Kriss menambahkan, ia sudah enam bulan tidak bekerja, padahal dirinya  merupakan tulang punggung bagi keluarga bagi ibu, ayah, dan adik-adiknya.

"Saya tidak mungkin melarikan diri, toh kasus pemukulan ini barang buktinya apa? Ini pembelaan yang saya lakukan terhadap seorang wanita yang dilecehkan," kata Kriss.

Kriss menambahkan, kasus yang dialaminya kali ini adalah settingan dari mantan istrinya yang tidak terima atas pembebasan dirinya pada kasus pertama. Ia mengaku punya bukti atas pernyataan tersebut, karena ini bukan kali pertama dia berurusan dengan hukum.

Foto: Ashar/Ceknricek.com

Baca Juga: Aktor Kriss Hatta Jalani Sidang Perdana Kasus Penganiayaan

Ini memang kali kedua Kriss berperkara dengan masalah hukum. Pertama masalah perdata, dan kali ini menyangkut pidana dalam kasus penganiayaan seperti diatur Pasal 351 KUHP.

Kasus yang menjerat Kriss terjadi di tempat hiburan malam Dragonfly, Jakarta Selatan, 6 April 2019. Kejadian yang berlangsung sekitar pukul 03.30 WIB itu, bermula dari cekcok antara Kriss Hatta dan Anthony Hilenaar. Dalam keributan itu, Anthony kena bogem mentah Kriss Hatta yang berdalih membela kekasihnya.

Alhasil, hidung Anthony berdarah dan patah. Korban langsung membuat laporan ke polisi atas insiden tersebut yang tertuang dalam laporan polisi nomor LP/2109/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 6 April 2019.

BACA JUGA: Cek Berita SELEBRITI, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini.



Berita Terkait