Kronologi Bunga Zainal Kena Tipu Investasi Rp15 Miliar | Cek&Ricek wardah-colorink-your-day
Foto: Istimewa

Kronologi Bunga Zainal Kena Tipu Investasi Rp15 Miliar

Ceknricek.com -- Pesinetron Bunga Zainal menceritakan kronologi bagaimana dirinya ditipu oleh temannya dengan modus investasi hingga akhirnya kehilangan uang sebesar Rp 15 miliar.

Berawal dari mengenal terlapor yang merupakan pasangan suami-istri sejak tahun 2020 lalu, kedekatan tersebut berujung pada ajakan investasi di Bali pada tahun 2022.

"Saya dan para terlapor sudah dianggap sebagai saudara saya sendiri. Kedekatan dan aktivitas Intens tersebut kemudian dimanfaatkan oleh para terlapor untuk mengajak saya berinvestasi pada proyek pengadaan yang saya kemudian menyetujui untuk berinvestasi dengan mengirimkan uang secara bertahap dari tahun 2022 hingga 2024," kata Bunga Zainal sembari menahan tangis dalam konferensi pers di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Kamis (29/8/24).

Secara bertahap dalam kurun waktu dia tahun, pemilik nama lengkap Bunga Nurlaila Martha Sari Zainal Fazri itu total menggelontorkan dana untuk berinvestasi sebesar Rp 6,2 miliar.

"Saya kemudian setuju atas tawaran terlapor sehingga akhirnya saya mengirimkan uang investasi terhadap terlapor dengan jumlah keseluruhan mencapai Rp6,2 miliar secara bertahap," tutur Bunga Zainal.

Tak hanya itu saja, teman bisnisnya itu juga memaksa Bunga Zainal untuk mengajak suaminya, Sukhdev Singh, untuk ikut berinvestasi sehingga total kerugian yang dialaminya mencapai Rp 15 miliar.

"Total kerugian seluruhnya, diperhitungkan dari modal gabungan antara modal saya pribadi, suami saya dan juga modal dari dua perusahaan saya yaitu PT Bunga Cipta Mandiri dan Bunga Kreatif Studio, dengan modal keseluruhan mencapai kurang lebih 15 miliar," terang Bunga Zainal.

Kemudian, bintang sinetron Rahasia Hati itu menemukan kejanggalan saat profit yang dibayarkan tak sesuai kesepakatan bahkan mandek pada beberapa bulan terakhir.

"Kecurigaan kemudian muncul pada bulan Mei 2024 di mana pembayaran profit terhadap terlapor tidak sesuai dengan kesepakatan. Hingga pada Juli 2024, profit tidak dibayarkan terlapor sepenuhnya kepada saya," ujar Bunga Zainal.

Ibu dua anak itu sempat melakukan mediasi dengan kedua terlapor itu, namun kesepakatan yang terjalin dalam mediasi tidak dipenuhi.

"Saya sempat mengundang terlapor pada tanggal 8 Agustus 2024. Dalam pertemuan tersebut para terlapor menjanjikan penyelesaian dengan mengalihkan aset-aset yang dimiliki terlapor pada saya. Namun janji-janji tersebut tidak ditepati," ucap Bunga Zainal.

Pada akhirnya, ia mengambil langkah hukum untuk melaporkan pasangan suami-istri berinisial CD dan SFS ke Polda Metro Jaya pada 22 Agustus 2024 lalu.

"Jadi pelaporan yang dilaporkan oleh bu Bunga di Polda Metro Jaya pada tanggal 22 Agustus 2024 adalah dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang UU No 2 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 378 KUHp dan atau Pasal 372 KUHP," beber kuasa hukum Bunga Zainal, Muhammad Zaky Rabbani.

Laporan polisi Bunga Zainal terhadap CD dan SFS terdaftar pada nomor STTLP/B/4972/VIII/2024/SPKT/POLDA METRO Jaya.


Editor: Ariful Hakim


Berita Terkait