KSPI Gelar Aksi Minta DPR Legislative Review UU Cipta Kerja | Cek&Ricek wardah-colorink-your-day
Foto: Ashar/Ceknricek.com

KSPI Gelar Aksi Minta DPR Legislative Review UU Cipta Kerja

Ceknricek.com -- Konferedasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) kembali menggelar aksi di depan gedung DPR /MPR Jakarta. Meraka menuntut pembatalan Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja lewat mekanisme legislative review di DPR.

“Aksi dipusatkan di depan gedung DPR. Ribuan buruh dari berbagai tempat, meminta DPR agar mengeluarkan legislatif review untuk merevisi atau membatalkan UU Cipta Kerja No. 11 tahun 2020,” kata Said Iqbal, Senin (9/11/20).

KSPI Gelar Aksi Minta DPR Legislative Review UU Cipta Kerja
Foto: Ashar/Ceknricek.com

“Aksi ini adalah aksi yang akan dilakukan terus menerus agar memastikan bahwa Omnibus Law dibatalkan, dicabut, dan direvisi oleh legislative review,” imbuh Iqbal.

Selain itu dia juga mengatakan bahwa para serikat buruh mendesak agar Komisi IX DPR RI segera memanggil Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan meminta agar upah minumun pada 2021 mendatang dinaikkan.

“DPR memanggil Menaker menaikkan upah minumim 2021,” kata dia.

Diketahui, Presiden Joko Widodo resmi meneken omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker), Senin (2/11/20). Baleid tersebut diberi nomor UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

KSPI Gelar Aksi Minta DPR Legislative Review UU Cipta Kerja
Foto: Ashar/Ceknricek.com

UU Cipta Kerja berisi 1.187 halaman itu diundangkan setelah sisahkan dalam sidang paripurna DPR RI pada 5 Oktober lalu dan mulai berlaku sejak 2 November 2020.

Sementara itu, Waki Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid pada Jumat (6/11/20) mengatakan langkah "legislative review" merupakan salah satu opsi legal yang bisa dilakukan agar DPR dan presiden agar dapat memperbaiki secara mendasar berbagai hal terkait penyusunan, pengesahan dan sosialisasi UU Ciptaker.

Dia menilai "legislative review" dengan menarik seluruh ketentuan UU Cipta Kerja oleh DPR dan pemerintah bisa menjadi sarana bagi presiden dan DPR untuk memperbaiki kinerja dalam pembuatan UU.

"Melakukan 'legislative review' menyeluruh itu juga dalam rangka mengembalikan kepercayaan Rakyat terhadap demokrasi dan lembaga negara/Pemerintah (eksekutif) maupun DPR (legislatif)," ujarnya sebagaimana dikutip dari Antara.

Baca juga: Gugat UU Cipta Kerja ke MK, Buruh Bakal Gelar Aksi Besar-besaran

Baca juga: Pemerintah Akui Ada Kekeliruan UU Ciptaker yang Diteken Jokowi



Berita Terkait