Oleh Redaksi Ceknricek.com
06/10/2024, 16:12 WIB
Ceknricek.com -- Kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Rony Talapessy, mengeklaim bahwa kliennya tidak terkait dengan kasus suap yang melibatkan eks calon anggota legislatif dari PDI-P Harun Masiku.
Menurut Rony, semua putusan persidangan dari pengadilan tingkat pertama hingga kasasi tidak menyebut Hasto terlibat kasus suap Harun Masiku. "Dalam putusan pengadilan menyampaikan tidak ada kaitan dengan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto antara para tersangka dengan Sekjen PDI Perjuangan Mas Hasto Kristiyanto, ini perlu kita garis bawahi," kata Rony di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/6/24).
Kuasa hukum Hasto lainnya, A. Patra M. Zen menambahkan, bahwa saksi-saksi dan alat bukti telah diperiksa di hadapan sidang dalam perkara tiga terdakwa lain dalam kasus ini. Ada tiga terdakwa dalam kasus ini yang sudah divonis oleh pengadilan, yaknimantan anak buah Hasto, Saiful Bahri; mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan; dan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.
“Sudah menjadi fakta yuridis tidak ada keterlibatan Pak Hasto dalam kaitannya dengan suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh para terdakwa,” ujar Patra. Oleh sebab itu, Patra mengeklaim bahwa sikap Hasto yang memenuhi panggilan KPK pada hari ini untuk diperiksa sebagai saksi kasus Harun Masiku adalah menjadi bukti ketaatan pada hukum.
“Orang yang juga ingin membantu pihak Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata dia. Ketika dimintai tanggapan terkait pernyataan KPK bahwa pemeriksaan Hasto menyangkut informasi baru yang diterima penyidik soal keberadaan Harun, Patra tidak menjawab dengan jelas. “Justru itu hadir saat ini sebagai warga negara yang baik, dijelaskan langsung. Kalau ada pertanyaan, namanya disebut di persidangan,” kata dia.
Kasus suap Harun Masiku berawal saat tim KPK menggelar operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020. Dari hasil operasi, tim KPK menangkap delapan orang dan menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Keempat tersangka adalah Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina,, Saeful Bahri, dan Harun Masiku. Namun, saat itu Harun lolos dari penangkapan. Tim penyidik KPK terakhir kali mendeteksi keberadaan Harun di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan dan masih berstatus buron hingga empat tahun kemudian.
Harun dinyatakan menyuap Wahyu Setiawan senilai Rp 1,5 miliar. Uang suap itu untuk keperluan meloloskan dan menetapkan dirinya menjadi anggota DPR RI. Uang suap tersebut juga awalnya disiapkan untuk dibagikan kepada Komisioner KPU lain.
Editor: Ariful Hakim