Larangan Pembatasan Mudik, Anies: Ini untuk Lindungi Warga | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto: Ashar/Ceknricek.com

Larangan Pembatasan Mudik, Anies: Ini untuk Lindungi Warga

Ceknricek.com -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan bahwa larangan mudik bagi masyarakat ditujukan untuk melindungi semua warga dan mencegah penularan virus Covid-19.

"Ini bukanlah semata-mata melarang, tapi ini adalah untuk melindungi semua, maka kita tetaplah kita di tempatnya masing-masing," kata Anies di Balai Kota, Kamis (6/5/21).

Indonesia dan khususnya Jakarta saat ini,  mneurut Anies masih dalam kondisi pandemi Covid-19. Sehingga potensi penularan selalu meningkat ketika ada kegiatan bepergian bersama-sama yang umumnya terjadi pada masa liburan

"Jadi ketika masa liburan ada bepergian bersama-sama, ada interaksi antar warga yang selalu menyebabkan saudara-saudara kita terpapar. Jadi mari kita sama-sama menaati kebijakan ini," ucap Anies dilansir dari Antara.

Dengan tidak melaksanakan mudik atau tetap di tempat masing-masing, menurut Anies, bisa mengurangi potensi penularan Covid-19. Namun tetap harus ditambah dengan penerapan protokol kesehatan secara tertib.

"Harus tetap mengindari kerumunan dan terus menggunakan masker dan menjaga protokol kesehatan di manapun berada," tuturnya.

Pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan larangan mudik selama 6-17 Mei mendatang lewat Surat Edaran Satgas Covid-19 2021 SE 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Akibat adanya aturan tersebut, terpantau di beberapa pintu keluar dari Jakarta, banyak masyarakat yang memilih mudik lebih awal untuk menghindari pelarangan mudik 6-17 Mei 2021.

Dari tansportasi umum, per hari pertama larangan mudik, pada Jumat (7/5/21) PT Kereta Api Indonesia (KAI) mencatat telah melayani 2.852 pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non-mudik.

Bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan pada masa larangan mudik pada 6-17 Mei 2021, diminta untuk membawa dokumen kelengkapan yakni Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) atau surat tugas, dan Surat Keterangan Sehat bebas dari Covid-19.

Baca juga: Kemacetan Mengular di GT Cikarang Barat Imbas Penyekatan Larangan Mudik

Baca juga: Kemenhub Gelar Posko Terpadu Pantau Pengendalian Transportasi Peniadaan Mudik



Berita Terkait