Ceknricek.com -- Sebanyak empat ekor penyu atau Chelonioidea kembali ditemukan mati oleh sejumlah warga di dekat lokasi area pembuangan limbah bahan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Bengkulu.
“Kami menerima laporan dari warga dan tim segera ke lokasi, menemukan empat ekor penyu mati di pantai Teluk Sepang,” kata Kepala BKSDA Bengkulu-Lampung, Donald Hutasoit di Bengkulu, Rabu (4/12) dilansir dari Antara.
Sekitar dua minggu sebelumnya juga tercatat setidaknya lima ekor penyu diitemukan mati di lokasi yang sama, beserta ikan dan ubur-ubur yang ikut di dekat pesisir teluk sepang atau tidak jauh dari PLTU Batu Bara, Teluk Sepang Bengkulu. Donald mengatakan, dengan kembali ditemukannya empat ekor penyu yang mati ini pihaknya akan mencari penyebab matinya mamalia laut tersebut.
“Langkah yang kita ambil adalah akan dilakukan otopsi dan untuk mengetahui kandungan unsur kimia perlu uji laboratorium,” katanya.
Hingga saat ini, menurutnya keempat penyu tersebut sudah diamankan di kantor BKSDA resor Pantai Panjang. Dokter hewan BKSDA segera melakukan pembedahan dan mengambil sampel mikroskopis dalam bangkai tersebut.
Sumber: Istimewa
Baca Juga: Membusuk di Pantai Balikpapan, Bangkai Ikan Paus Akhirnya Dibakar
Sementara itu, warga Kelurahan Teluk Sepang, Rustam, mengatakan kematian penyu secara beruntun di Pantai Teluk Sepang menimbulkan tanda tanya besar di masyarakat. Sebab kejadian ini belum pernah terjadi hingga proyek PLTU batu bara berdiri di tepi pantai itu.
“Kami menduga kuat ini ada kaitannya dengan limbah bahan PLTU batu bara karena selama kami tinggal di Teluk Sepang ini, kejadian seperti ini tidak pernah ada,” ucapnya.
Rustam yang turut bersama petugas BKSDA mengangkut bangkai penyu ke kendaraan patroli mengatakan pemerintah harus segera mencari tahu penyebab kematian penyu tersebut. Pasalnya, keberadaan spesies ini semakin langka dan habitatnya di laut mulai terancam oleh berbagai macam limbah dan perdagangan.
Untuk diketahui, hingga saat ini di dunia hanya terdapat tujuh jenis penyu dan enam di antaranya terdapat di Indonesia. Semua jenis penyu laut di Indonesia telah dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
BACA JUGA: Cek JURNALISTIK, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini