Mengenal Tiga Jenis Marka di Jalur Sepeda | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto: Antara

Mengenal Tiga Jenis Marka di Jalur Sepeda

Ceknricek.com -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberlakukan sanksi sesuai hukum yang berlaku berupa tilang mulai 20 November 2019 untuk pelanggaran jalur sepeda di Jakarta. 

Sebenarnya seperti sanksi atas pelanggaran marka jalan yang menjadi penanda jalur sepeda?

Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo mengatakan ada tiga jenis marka yang dipergunakan pada jalur sepeda di Jakarta. Pertama, marka garis lurus solid yang tujuannya untuk menandakan jalur tersebut adalah jalur khusus sepeda.

Kedua, adalah marka hijau yang ditempatkan di awal dan akhir jalur sepeda. Marka ini berfungsi untuk mengingatkan seluruh pengendara bahwa begitu melintasi jalur hijau tersebut, akan masuk jalur yang diperuntukkan bagi sepeda saja. Dengan demikian mereka teringat untuk tidak melanggar jalur sepeda marka solid itu.

Ketiga, adalah marka berupa garis putih putus-putus. Marka artinya jalur tersebut bukan hanya khusus sepeda, tapi milik bersama.

“Itu adalah mix traffic, tetapi begitu marka solid, maka begitu ada pelanggaran, apakah roda empat atau dua ini langsung ditetapkan pelanggaran jalur sepeda dan dikenakan sanksi pelanggaran tindak pidana ringan,” kata Syafrin.

Untuk sanksi yang diberikan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 284.

Mengenal Tiga Jenis Marka di Jalur Sepeda
Sumber: Kompas

Baca Juga: Dishub DKI: Pelanggar Jalur Sepeda Akan Ditilang Mulai 20 November 2019

“Terhadap pelanggaran lalu lintas untuk jalur sepeda, ini akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan berupa pidana dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu sesuai pasal 284,” tutur Syafrin.

Penempatan marka jalan tersebut, akan dikhususkan sesuai lokasinya, seperti marka garis solid akan ditempatkan di ruas jalan-jalan.

Kemudian untuk marka berupa garis putus-putus ditempatkan di depan jalan akses ke satu ke gedung atau di simpang perempatan dan pertigaan.

“Semuanya ditempatkan di jalan yang memiliki lebar enam meter, itu bisa ditempatkan jalur sepeda,” kata Syafrin.

Pemprov DKI juga menyediakan beberapa perlakuan khusus bagi pengendara sepeda. Seperti penyediaan ruang berhenti khusus sepeda yang akan ditempatkan di simpang Pramuka-Matraman menuju ke Tugu Proklamasi yang dilengkapi tombol lalu lintas.

Ketika pesepeda menekan tombol maka seluruh kaki persimpangan akan merah untuk memberikan jalan bagi pengguna sepeda untuk langsung menyeraberang dari arah Pramuka ke Tugu Proklamasi.

BACA JUGA: Cek Berita AKTIVITAS PRESIDEN, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini.  



Berita Terkait