Menkes Tetapkan Harga Eceran Tertinggi “Obat” Covid-19 | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Sumber: Istimewa

Menkes Tetapkan Harga Eceran Tertinggi “Obat” Covid-19

Ceknricek.com—Lonjakan positif Covid-19 di Indonesia, membuat beberapa ‘obat’ yang diklaim bisa menyembuhkan Covid-19 mengalami kenaikan harga yang gila gilaan. Kondisi ini dikeluhkan oleh banyak warga. Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan bahkan menduga ada oknum yang ingin mencari keuntungan di tengah musibah. Ia mengimbau agar para oknum berhenti memainkan harga obat COVID-19 karena akan segera ditindak dengan tegas.

Menanggapi hal ini, Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto mengaku sudah berkoordinasi  untuk menindaklanjuti langkah-langkah menjamin ketersediaan obat-obatan dan oksigen. Agus juga mengaku telah mendapat perintah kapolri untuk menggelar operasi aman nusa  II Covid-19.

“Kita juga sudah berkoordinasi dengan kejaksaan agung, untuk merumuskan pasal pasal apabila ada pejabat yang menghalangi pelaksanaan ppkm darurat. Termasuk jika ada yang jual harga obat mahal akan dilakukan penegakan hukum, dan pihak kejaksaan agung mengaku siap untuk mendukung,”kata Agus dalam konferensi pers daring pada Sabtu (3/7/2021).

Luhut pun menyambut baik langkah polri. "Keadaan didunia sangat sulit. Berkali kali saya katakan varian ini tingkat penyebarannya sangat  cepat. Jadi jangan diganggu untuk mencari keuntungan. Saya kira jenderal Agus tegas kalau ada yang main main silahkan," kata Luhut .

Sementara Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin berharap Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.1.7/Menkes/4826/2021 yang mengatur 11 Harga Eceran Tertinggi (HET) obat dalam masa pandemi bisa mengendalikan harga obat. Keputusan menkes soal HET itu berlaku untuk seluruh apotek di Indonesia.

Berikut rinciannya:

  1. Favipiravir 200 mg tablet Rp 22.500
  2. Remdesivir 100 mg injeksi Rp 510.000
  3. Oseltamivir 75 mg kapsul Rp 26.500
  4. Intravenous immunoglobulin 5 persen 50 ml infus Rp 3.262.300
  5. Intravenous immunoglobulin 10 persen 25 ml infus Rp 3.965.000
  6. Intravenous immunoglobulin 10 persen 50 ml infus Rp 6.174.900
  7. Ivermectin 12 mg tablet Rp 7.500
  8. Tocilizumab 400 mg/20 ml infus Rp 5.710.600
  9. Tocilizumab 80 mg/4 ml infus Rp 1.162.200
  10. Azithromycin 500 mg tablet Rp 1.700
  11. Azithromycin 500 mg infus Rp 95.400

"Ada 11 obat yang sering digunakan dalam masa pandemi Coronavirus ini kita sudah atur harga eceran tertingginya. Negara hadir untuk rakyat. Saya tegaskan di sini seperti arahan Pak Menko, saya ulangi lagi, saya sangat tegaskan di sini, kami harapkan agar dipatuhi," pungkas Menkes Budi dalam kesempatan yang sama.


Editor: Ariful Hakim


Berita Terkait