Ceknricek.com -- Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi meminta pemerintah Korea Selatan melindungi pekerja migran Indonesia (PMI) yang bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) di negara tersebut.
Kemajuan dalam perlindungan tenaga kerja menurut Menlu telah tercapai pada Mei 2021, dengan ditandatanganinya nota kesepahaman (MoU) di bidang hubungan kerja dan tenaga kerja bagi awak kapal perikanan yang bekerja di kapal ikan Korea Selatan untuk ukuran 20 ton ke atas.
“Saya mendorong agar dapat segera dimulai pembahasan mengenai pengaturan dan pelindungan bagi ABK WNI yang bekerja di kapal-kapal long-line milik Korea Selatan,” papar Menlu dalam pernyataan pers virtual bersama Menlu Korea Selatan Chung Eui-yong, Jumat (25/6/21).
Berdasarkan data Kementrian Luar Negeri, ssaat ini tercatat sebanyak 33.000 pekerja migran Indonesia termasuk diantaranya 5950 ABK WNI yang bekerja di kapal ikan Korea Selatan.
Menlu juga meminta perhatian Menteri Korea Selatan untuk terus meningkatkan pelindungan pagi PMI, termasuk ABK WNI di Korea Selatan.
“Saya juga meminta perhatian Menteri Chung agar re-entry dan penempatan baru pekerja migran Indonesia di Korea Selatan dapat segera dibuka,” imbuhnya.
Menanggapi hal tersebut Menlu Korea Selatan Chung Eui-yong meyakinkan Indonesia bahwa mereka akan terus berkomitmen dalam melindungi awak kapal Indonesia di Korea Selatan.