Oleh Redaksi Ceknricek.com
12/27/2019, 13:51 WIB
Ceknricek.com -- Penyederhanaan birokrasi akan dibagi dalam tiga tahapan: jangka pendek, menengah, dan jangka panjang. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo dalam keterangannya kepada setkab.go, Kamis (26/12) mengatakan, jangka pendek mencakup: mengeluarkan Surat Edaran Menteri PANRB, identifikasi dan kajian instansi Pemerintah, pemetaan jabatan, serta penyusunan kebijakan.
Jangka menengah, penyelarasan kebijakan jabatan fungsional (JF) untuk penilaian kinerja JF, penyesuaian kebijakan JF dan kurikulum pelatihan kepemimpinan LAN (Lembaga Administrasi Negara), serta implementasi pengangkatan/perpindahan jabatan administrasi ke fungsional di instansi Pemerintah.
Sedangkan jangka panjang dilaksanakan dengan penerapan Birokrasi Smart Office melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik atau SPBE (e-Government) secara nasional serta pengawasan dan evaluasi pelaksanaannya.
Baca Juga: Kemenpan RB Sebut Reformasi Birokrasi di Kemenag Semakin Baik
Ketiga langkah tersebut disampaikan Menteri Tjahjo dalam rapat penyederhanaan birokrasi di kantornya, Kamis (26/12). Ia menyatakan rapat tersebut diselenggarakan untuk meminta masukan dari BKN (Badan Kepegawaian Negara), LAN, KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara), dan tim reformasi birokrasi untuk finalisasi perumusan kebijakan yang harus segera diselesaikan.
Selanjutnya, Kementerian PANRB juga akan mengundang Sekretaris Daerah Provinsi dan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota untuk berdiskusi mengenai penyederhanaan birokrasi di instansi daerah.
Sebagaimana diketahui penyederhanaan dalam tubuh birokrasi menjadi salah satu fokus dari lima program prioritas Kabinet Indonesia Maju di bawah kepemimpinan Joko Widodo (Jokowi) dan Ma’ruf Amin.
Presiden Jokowi mengarahkan penyederhanaan birokrasi menjadi 2 (dua) level eselon, serta mengganti Jabatan Administrator (eselon III) dan Pengawas (Eselon IV) dengan Jabatan Fungsional (JF) yang menghargai keahlian dan kompetensi.
Harus Dilaksanakan
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo menegaskan, sebagai tindak lanjut dari mandat Presiden untuk penyederhanaan birokrasi, ia telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 384, 390 dan 391 Tahun 2019 tentang Langkah Strategis dan Konkret Penyederhanaan Birokrasi yang ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Gubernur, Walikota dan Bupati serta seluruh instansi pusat dan daerah.
Langkah strategis tersebut, lanjut Tjahjo, dimulai dengan mengidentifikasi unit kerja eselon III, IV, dan V yang dapat disederhanakan dan dialihkan jabatan strukturalnya sesuai peta jabatan di masing-masing instansi.
Kepala BKN Bima Haria Wibisana dalam pemaparannya menyampaikan, penyederhanaan birokrasi sebagai mandat Presiden yang merupakan executive order yang suka tidak suka harus dilaksanakan.
Baca Juga: Memangkas Jabatan Birokrat
Sumber: Setkab
“Pemangkasan akan mengakibatkan perampingan dalam organisasi, tetapi tidak hanya ramping saja tetapi harus mampu melakukan pekerjaan-pekerjaan yang diemban”, ujar Bima.
Bima menjelaskan, dalam komposisi jabatan, PNS seluruh Indonesia terdiri dari 11 % pejabat struktural, 52% pejabat fungsional serta 37% lainnya merupakan pelaksana. “Penyederhanaan birokrasi menuntut adanya birokrasi yang dinamis, desain organisasi agile, fokus pada pekerjaan fungsional, percepatan sistem kerja, kinerja optimal serta profesionalitas ASN”, tegasnya.
Perspektif manajemen kepegawaian ini, lanjut Bima, mengacu pada undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PP Nomor 11 tahun 2017.
Bima juga menyampaikan, langkah kritikal penataan ke depan dapat dilakukan dengan penataan organisasi, penataan jabatan fungsional, transformasi jabatan serta pengawasan dan pengendalian.
BACA JUGA: Cek Berita AKTIVITAS PRESIDEN, Informasi Terkini Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini.
Editor: Farid R Iskandar