Ceknricek.com -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan putusan bebas mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung oleh Makmamah Agung (MA). Menurut KPK putusan ini tergolong "aneh bin ajaib".
"Pertama KPK menghormati putusan MA. Meski demikian, KPK merasa kaget karena putusan ini aneh bin ajaib, bertentangan dengan putusan hakim PN (Pengadilan Negeri) dan PT (Pengadilan Tinggi)," kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif.
Majelis kasasi MA, Selasa (9/7), Syafruddin Arsyad Temenggung tidak melakukan tindak pidana sehingga harus dikeluarkan dari tahanan alias bebas. Temenggung adalah terdakwa perkara korupsi penghapusan piutang Bantuan Langsung Bank Indonesia (BLBI) terhadap BDNI.
KPK akan melaksanakan putusan kasasi MA memutus bebas Syafruddin Arsyad Temenggung.
"KPK akan melaksanakan putusan kasasi ini sebagaimana disebutkan dalam amar putusan setelah kami mendapatkan salinan putusan atau petikan putusan secara resmi," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat jumpa pers di Gedung KPK RI, Jakarta, Selasa, (9/7).
Saut juga menyatakan, KPK akan mempelajari secara cermat putusan tersebut dan mempertimbangkan secara serius melakukan upaya hukum biasa atau luar biasa sepanjang sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ia menyatakan, penanganan perkara Syafruddin Arsyad Temenggung telah melewati perjalanan yang sangat panjang.
"KPK berupaya membongkar kasus BLBI yang menjadi perhatian publik dan juga ingin mengembalikan kerugian keuangan negara yang sangat besar. Penyelidikan pertama dilakukan sejak Januari 2013, kemudian melakukan penyidikan pertama untuk tersangka SAT pada bulan Maret 2017 dan berlanjut sampai saat ini," tuturnya.
Selama penanganan perkara itu, KPK melakukan penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan dengan sangat berhati-hati dan berdasarkan hukum.
"Dalam penyidikan, Syafruddin Arsyad Temenggung juga pernah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim praperadilan menolak pengajuan tersebut dan menegaskan penyidikan yang dilakukan KPK dapat diteruskan," ucap Saut.
Kemudian, dengan jelas dan tegas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga telah memutus dengan pertimbangan yang kuat yang terakhir menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara untuk terdakwa Syafruddin tanpa perbedaan pendapat (dissenting opinion) antara para hakim.
"Bahkan, KPK juga membuka penyidikan baru dengan tersangka SJN (Sjamsul Nursalim) pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) dan ITN (Itjih Nursalin), swasta," kata Saut.