MK Percepat Sidang Putusan Sengketa Pemilu Jadi 27 Juni  | Cek&Ricek wardah-colorink-your-day
Foto: Ashar/ceknricek.com

MK Percepat Sidang Putusan Sengketa Pemilu Jadi 27 Juni 

Ceknricek.com -- Mahkamah Konstitusi (MK) mempercepat pembacaan putusan sengketa pilpres yang diajukan Prabowo-Sandiaga Uno, yang semula Jumat (28/4), menjadi Kamis (27/6).

"Ya, berdasarkan keputusan RPH hari ini, sidang pleno pengucapan putusan akan digelar Kamis, 27 Juni 2019 mulai pukul 12.30 WIB," kata Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono, Senin (24/6).

Sebelumnya, hakim telah menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), untuk menentukan putusan. Dalam RPH dibahas pendapat hukum dari masing-masing hakim. 

Pemberitahuan kepada sejumlah pihak juga telah disampaikan baik bagi tim Prabowo-Sandiaga Uno, tim termohon KPU, pihak teekait Joko Widodo-Ma'ruf Amin, dan Bawaslu.  "Sesuai ketentuan minimal tiga hari sebelum pembacaan putusan sudah disampaikan pemberitahuan ke pihak-pihak," kata Fajar. 

Sumber: Tribunnews

MK, seperti diketahui, telah menggelar sidang sengketa pilpres yang diajukan tim pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. 

Sidang dilaksanakan dalam waktu sepekan dengan agenda pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan saksi serta ahli dari para pihak. Sidang terakhir digelar, Kamis (21/6), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari tim Joko Widodo-Ma'ruf Amin selaku pihak terkait. 

Sesuai aturan dalam UU MK, sidang sengketa pilpres dibatasi dalam waktu 14 hari kerja.



Berita Terkait