MK Terima Perbaikan Permohonan Tim Kuasa Hukum BPN | Cek&Ricek wardah-colorink-your-day
Foto: Ashar/ceknricek.com

MK Terima Perbaikan Permohonan Tim Kuasa Hukum BPN

Ceknricek.com -- Mahkamah Konstitusi menerima dokumen permohonan perselisihan hasil pilpres yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandiaga pada 10 Juni 2019. Permohonan tersebut merupakan dokumen kedua yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandiaga setelah pengajuan pertama pada 24 Mei 2019.

"Mahkamah berpendapat naskah perbaikan permohonan merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan dengan yang diajukan tanggal 24 Mei," ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam sidang pleno putusan sengketa pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (27/6).

Keputusan ini tidak sesuai dengan eksepsi yang diajukan Komisi Pemilihan Umum dan tim hukum Jokowi-Ma'ruf. Eksepsi yang dimaksud adalah mengenai tidak adanya aturan yang memperbolehkan perbaikan permohonan dalam sengketa pilpres.

Hakim kemudian memaparkan kronologi perbaikan permohonan yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandi. Kata Hakim, ini berawal dari jadwal registrasi perkara yang dilakukan setelah libur Lebaran meski permohonan sudah dimasukan pada 24 Mei 2019.

Artinya, ada jeda waktu lebih dari 10 hari bagi pemohon atau Prabowo-Sandiaga melakukan perbaikan permohonan. Hingga akhirnya tim hukum 02 mengajukan perbaikan pernohonan pada 10 Juni 2019.

Hakim menganggap hal itu sebagai akibat penundaan registrasi perkara yang tidak bisa dihindarkan. Meski demikian, hakim menyebut sudah bersikap adil dengan memberikan perpanjangan waktu bagi KPU, tim hukum Jokowi-Ma'ruf, dan Bawaslu untuk menyerahkan perbaikan jawaban.

Dalam perbaikan jawaban, masing-masing pihak juga telah menjawab dalil permohonan yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandiaga pada 10 Juni.

"Bahwa atas keberatan tersebut dalam atas dasar asas fairness, Mahkamah memberi kesempatan bagi termohon, pihak terkait, dan Bawaslu untuk menanggapi seluasnya. Mahkamah beri kesempatan perpanjangan waktu untuk ajukan perbaikan jawaban," kata hakim.



Berita Terkait