Muannas Alaidid: Benny Ramdani Tutup Informasi Inisial T Bisa dijerat UU KIP | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto: Istimewa

Muannas Alaidid: Benny Ramdani Tutup Informasi Inisial T Bisa dijerat UU KIP

Ceknricek.com--Muannas Alaidid menyesalkan sikap Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani, yang tidak menyebut sosok berinisial T sebagai pengendali judi online di Indonesia usai diperiksa polisi. Muannas pun menyebut, keputusan Benny untuk menutup informasi siapa sesungguhkanya sosok berinisial T itu bisa berakibat hukum.

"Pejabat (yang menutup informasi) itu bisa dipidana & denda sesuai Pasal 52 UU No 14 Tahun 2008 Tentang KIP (keterbukaan informasi publik) meski hanya 1 th penjara dan dendanya 5jt,"kata Muannas dikutip dari sosial medianya, Selasa (6/8/24).

Menurut Muannas, sikap Benny itu berbahaya kalau memang sosok T itu benar sebagai pengendali judi online di Indonesia. Hal ini lantaran menyangkut keamanan dan ketahanan negara.

Awalnya Benny mengangkat isu soal maraknya judi online dan TPPO (tindak pidana perdagangan orang). Hingga kemudian ia melempar inisial T, sebagai boss besar yang mengendalikan judo online.

"Kalo tidak (benar) pejabatnya mesti ada sanksi agar ada efek jera jgn demi rating dan popularis dirinya membuat pernyataan yg tdk bertanggungjawab,"tulis Muannas lebih lanjut.

Muannas kemudian membeberkan kasus Monica Lewinsky, mantan pegawai magang Gedung putih yang pernah tersandung skandal perselingkuhan dengan Presiden Amerika Serikat ke-42 Bill Clinton.

"Monica pernah membuka kasusnya ke publik dalam 20 jam wawancara bersama A&E's The Clinton Affair, semula inisial kemudian terang gak lagi pake inisial sebut nama karena punya bukti,"ujar Muannas.

"Ini si benny jgnkan bukti inisial T aja siapa ? malah bingung sendiri. Saya berharap ada masyarakat yang membuat aduan soal ini, biar gak ada lagi pejabat yang membuat pernyataan seenaknya,"sambung Muannas.

Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabarekrim) Polri Komjen Wahyu Widada meminta Benny Rhamdani tidak banyak bicara jika memang tidak mengetahui soal T yang disebutnya sebagai pengendali bisnis judi online.

Benny sendiri sudah dua kali diklarifikasi Bareskrim dalam rangka mengungkap sosok T. Namun, polisi menyebut Benny tak juga mengungkap secara jelas sosok T yang dimaksud.

"Kalau enggak tahu, kok ngomong. Enggak, kalau enggak tahu, jangan ngomong," ujar Kabareskrim di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (6/8/2024).

Lebih lanjut, Kabareskrim enggan banyak bicara soal tindak lanjut pemeriksaan Benny di Bareskrim.

Saat ditanyakan apakah Benny akan dikenakan pasal terkait pemberitaan bohong atau hoaks, Komjen Wahyu enggan berkomentar. Ia hanya tersenyum sembari berjalan masuk ke mobilnya.

Di sisi lain, Kabareskrim juga mempersilakan apabila Benny mau meminta maaf kepada publik atas pernyataannya.

"Tanya Pak Benny ya. Ya silakan (minta maaf)," tambah dia.


Editor: Ariful Hakim


Berita Terkait