Mulai 2020, Fintech Wajib Melaporkan Keuangan ke PPATK | Cek&Ricek wardah-colorink-your-day
Sumber: Kominfo.go.id

Mulai 2020, Fintech Wajib Melaporkan Keuangan ke PPATK

Ceknricek.com -- Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) menargetkan revisi peraturan terkait teknologi finansial (fintech) wajib melaporkan keuangannya akan selesai di tahun 2020. Laporan itu diperlukan demi memitigasi risiko penyalahgunaan teknologi itu dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Fintech punya kewajiban sebagai pihak pelapor sama dengan penyedia jasa keuangan lainnya," kata Kepala PPATK, Kiagus Ahmad Badaruddin dalam refleksi akhir tahun di Jakarta, Jumat (13/12).

Menurutnya, fintech saat ini berpotensi disalahgunakan seperti layanan pinjam meminjam dalam jaringan dan layanan urun dana melalui penawaran saham (equity crowdfunding). Saat ini, aturan fintech wajib lapor kepada PPATK masih belum termasuk dalam regulasi sesuai pasal 17 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Revisi ini diharapkan akan melindungi pihak-pihak terkait, khususnya masyarakat pengguna fintech itu. Nantinya selain berkewajiban melaporkan keuangan kepada PPATK, fintech tersebut juga diminta menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa.

Baca Juga: Hingga November, Satgas Waspada Investasi Tindak 1.494 Fintech Ilegal

Sebelumnya, PPATK melakukan pembahasan initial draf Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tersebut. Dalam pembahasan itu, PPATK melibatkan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Perdagangan, dan asosiasi penyelenggara fintech.

PPATK juga mengajukan permohonan izin prakarsa atas penyusunan rancangan peraturan pemerintah kepada Sekretariat Negara. "Apa yang dikenakan terhadap pihak pelapor lainnya seperti perbankan, maka Fintech dan pihak penyelenggara kripto berkewajiban patuh menyampaikan laporan," kata Kiagus Ahmad Badaruddin.

Menurut catatan OJK, sampai 30 September 2019 total jumlah penyelenggara fintech terdaftar dan berizin adalah sebanyak 127 perusahaan. Sementara aset kripto diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto.

Aturan itu menetapkan aset kripto sebagai komoditi yang dapat dijadikan subyek kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa berjangka.

BACA JUGA: Cek BREAKING NEWS, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini


Editor: Farid R Iskandar


Berita Terkait