Ojol di Depok Boleh Kembali Angkut Penumpang | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto: Ashar/Ceknricek.com

Ojol di Depok Boleh Kembali Angkut Penumpang

Ceknricek.com -- Pengemudi ojek online (ojol) di Kota Depok, Jawa Barat, diperbolehkan kembali untuk mengangkut penumpang per Selasa (7/7/20). Kendati demikian mereka memperhatikan protokol kesehatan yang ketat agar terhindar dari penyebaran Covid-19.

"Ya sudah bisa angkut penumpang tapi sampai saat belum dapat orderan nih," kata salah seorang pengemudi ojek online Ricky di Depok.

Ricky bersyukur bisa kembali melakukan pekerjaannya sebagai pengemudi ojek online setelah lebih dari tiga bulan tidak diperkenankan mengangkut penumpang.

"Kalau hanya boleh mengantar makanan atau barang sedikit, hanya dua atau tiga orderan seharinya," kata Ricky.

Dia mengaku pendapatannya merosot cukup tajam hingga 80 persen dari sebelum pandemi Covid-19.

Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi para pengemudi ojek online tersebut, seperti motor harus dilengkapi dengan pembatas antara pengemudi dengan penumpang, penyemprotan helm secara berkala, dan standar protokol kesehatan Covid-19.

Baca juga: Hari Ini, Ojek Online di Kabupaten Bogor Sudah Boleh Angkut Penumpang

"Ada sejumlah area di Depok yang belum boleh dimasuki oleh para ojol untuk mengangkut penumpang. Area tersebut yang berada di lokasi khusus (lokus) Pembatasan Sosial Kampung Siaga (PSKS)," kata Idris usai melakukan Pakta Integritas pihak aplikator ojek online.

Idris menjelaskan ojol tidak diperkenankan mengangkut penumpang di daerah zona merah karena masih ada kasus COVID-19 dan masih ada yang melakukan isolasi mandiri.

Pemerintah Kota (Pemkot) Depok Jawa Barat pada masa tahap Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional tahap II memperbolehkan menambah kegiatan sosial dan ekonomi dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan beberapa tambahan aktivitas kegiatan sosial ekonomi yang diperbolehkan, di antaranya posyandu, wisata alam, bioskop dengan kapasitas maksimal 30 persen.

Selain itu diperbolehkan juga buka salon, barber shop, seminar, lokakarya, bimtek, diklat dengan kapasitas maksimal 30 orang, pertemuan keagamaan dengan peserta maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan, ujian masuk perguruan tinggi, ojek online membawa penumpang, dan lain-lain.

"Seluruh aktivitas tersebut dilaksanakan dengan pengaturan dan protokol kesehatan yang telah ditentukan," ujar dia.

BACA JUGA: Cek POLITIK, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini



Berita Terkait