PBB Adopsi Sistem Tata Kelola Terumbu Karang Indonesia | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto: Doc. Kementerian KKP

PBB Adopsi Sistem Tata Kelola Terumbu Karang Indonesia

Ceknricek.com -- Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sepakat mengadopsi rancangan resolusi “Tata Kelola Terumbu Karang Berkelanjutan” yang diajukan Pemerintah Indonesia dalam Sidang Umum Lingkungan PBB ke-4 (UNEA-4) di Nairobi, Kenya, Jumat (15/3).

Dilansir laman website Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), kkp.go.id, Senin (1/4), Staf Ahli Menteri Bidang Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga KKP Dr. Suseno Sukoyono, mengatakan resolusi “Tata Kelola Terumbu Karang Berkelanjutan” yang diusung oleh Indonesia bersama Monako, serta didukung Meksiko, Filipina, dan Korea Selatan ini menjadi resolusi pertama yang disepakati oleh negara-negara anggota dari total 23 resolusi yang diadopsi dalam sidang.

Menurut Suseno, resolusi tersebut mengajak dunia internasional untuk bekerja sama melakukan aksi nyata dalam konservasi dan pengelolaan terumbu karang secara berkelanjutan, termasuk potensi dampak buruk perdagangan ikan karang hidup untuk konsumsi.

Sumber Foto: Doc. Kementerian KKP

“Salah satu paragraf dari resolusi ini adalah mengajak dunia untuk menangani perdagangan ikan karang hidup untuk konsumsi (live reef food fish trade/ LRFFT) termasuk potensi dampak buruknya. Perdagangan ikan karang hidup konsumsi ini marak terjadi di negara-negara Asia Pasifik,” ujar Suseno.

Ia menambahkan, resolusi ini juga mendorong negara anggota agar berpartisipasi dalam Global Coral Reef Monitoring Network untuk menyusun laporan tentang status terumbu karang global pada tahun 2020.

"Resolusi ini penting bagi dunia karena diperlukan harmonisasi dan koordinasi antar negara untuk mengimplementasikan kebijakan terkait konservasi dan pengelolaan terumbu karang, baik di tingkat internasional, regional, maupun lokal. Menindaklanjuti resolusi yang telah diadopsi ini, Indonesia bersama dengan negara pengusung lainnya dan Sekretariat Badan Lingkungan Hidup Dunia telah menyusun kerangka kerja dan tata waktu pengimplementasian aksi terkait," ungkap Suseno.

Di kesempatan lain, Menteri KKP Susi Pudjiastuti mengapresiasi pencapaian Indonesia dalam menyerukan tata kelola terumbu karang yang berkelanjutan dalam tingkat internasional ini. Langkah itu sejalan dengan visi Indonesia untuk membangun  tata kelola kelautan dan perikanan yang berkelanjutan.

Sumber Foto: Doc. Kementerian KKP

“Indonesia harus berbangga hati karena adopsi resolusi ini menunjukkan keberhasilan diplomasi dan bentuk pengakuan internasional terhadap komitmen dan konsistensi kepemimpinan Indonesia dalam mengarusutamakan pengelolaan dan konservasi terumbu karang pada tingkat global,” ujarnya.

Menteri Susi menyebut, komitmen itu telah ditunjukkan secara konsisten sejak Indonesia menginisiasikan kerjasama antar 6 negara Asia Pasifik untuk melindungi terumbu karang melalui Coral Triangle Initiative on Coral Reefs, Fisheries, and Food Security (CTI-CFF) pada tahun 2009. Komitmen itu kembali dibuktikan dengan peran Indonesia sebagai tuan rumah perhelatan Our Ocean Conference 2018 di Bali dan kepemimpinan bersama sebagai ketua International Coral Reef Initiative periode 2018-2020.  

Sebelumnya, tahun 2016 pada Sidang UNEA-2, Indonesia berhasil meloloskan Resolusi 2/12, berisi arah kebijakan Terumbu Karang menyongsong 2030.

Sidang UNEA-4 merupakan badan pengambil keputusan tertinggi dunia dalam bidang lingkungan. Sidang ini menghasilkan sejumlah resolusi dan seruan aksi global untuk mengatasi permasalahan lingkungan yang tengah dihadapi dunia saat ini.



Berita Terkait