Pemerintah Hentikan Metode DSA Cuci Otak | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak

Pemerintah Hentikan Metode DSA Cuci Otak

Ceknricek.com - METODE pengobatan antistroke “DSA cuci otak” DR Terawan Agus Putranto (TAP) akhirnya dihentikan pemerintah. “ Senin, 10 September 2018, Menteri Kesehatan Prof Dr dr Nila Farid Moeloek sudah memanggil DR TAP ke kantornya dan memberitahu Kepala RSPAD Gatot Subroto, Jakarta itu, agar menghen tikan dan tidak lagi meneruskan metode pengobatan antistrokenya yang kontroversial,” kata sumber ceknricek.com, Rabu (19/9/2018).
Informasi itu dibenarkan Ketua Tim Satuan Tugas (Satgas) Evaluasi Metode Pengobatan DR TAP Kementerian Kesehatan Prof DR Sukman Tulus Putera. “Semua hasil Satgas sudah kami serahkan ke Kemkes. Silahkan menghubungi Kemenkes. Maaf saya tidak berwenang menyampaikannya ke publik, “ kata Prof Sukman TP kepada ceknricek.com, Selasa (18/9/2018). Jawaban serupa juga diberikan anggota Satgas yang lain Prof Dr Sudigdo Sastroasmoro. “Yang bisa saya konfirmasikan adalah tugas Satgas sudah selesai. Yang lain saya tidak tahu,” ujar Prof Sudigdo, yang juga ketua HTA (Health Technology Assesment) Kemenkes.
Menteri Kesehatan Prof Dr Nila Moeloek dan staf, sampai Rabu ini, belum siap memberikan penjelasan publik atas hasil Tim Satgas. Padahal, sumber ceknricek menyatakan, Satgas sebenarnya sudah selesai melakukan evaluasi sekitar satu setengah bulan setelah dibentuk. Jadi, sekitar Juli lalu sebenarnya hasil Satgas sudah ada di meja Menteri Kesehatan.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes DR Widyawati yang dihubungi ceknricek.com sejak Senin lalu (10/9/2018) menyatakan, sampai Rabu pagi ini, dia belum mendapat respon dari unit terkait berkaitan pertanyaan yang diajukan ceknricek. com.
“Itulah yang membuat kami heran. Kok, belum diumumkan juga,” tukas seorang dokter anggota Satgas.
Tim Satgas Kemenkes
dibentuk Menkes Nila Moeloek, guna mengevalusi metode pengobatan DR TAP.
Semula Menkes menunjuk Komisi HTA (Penilaian Teknologi Kesehatan) untuk mengevaluasi kasus itu. Tapi, setelah melalui Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR, April lalu—atas usul DPR—dibentuk Tim Satgas yang terdiri atas belasan profesor dan ahli spesialis kedokteran lainnya.
Metode pengobatan antistroke ini telah menimbulkan pro kontra di kalangan internal kedokteran dan juga masyarakat. Sejumlah dokter ahli bedah saraf, misslnya, telah lama mempertanyakan rujukan ilmiah yang dipakai DR TAP dalam melaksanakan pengobatan pasien stroke. Mereka mencemaskan bahaya atau ancaman metode pengobatanan itu bagi pasien stroke.
Sebaliknya, sejumlah tokoh di antaranya Pengusaha Abu Rizal Bakrie dan mantan Kepala BIN Hendropriyono memuji dan menganggap metode pengobatan DR TAP itu bagus. Manjur dan telah menyembuhkan mereka. Hendropriyono malah menilai metode itu sebagai sebuah terobosan seorang dokter ahli Indonesia dan bisa diajukan untuk mendapat hadiah Nobel. Para pemuji DR TAP menyesalkan sanksi yang sudah dikenakan MKEK-IDI atas DR TAP.
Doktor Ahli Radiologi lulusan Universitas Hasanuddin, Makassar ini, Februari 2018, telah direkomendasikan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Pusat agar diberhentikan sementara selama setahun dari keanggotaan IDI. Itu karena DR TAP dinilai MKEK telah terbukti melakukan pelanggaran etik kedokteran yang berat dan serius. Ia dipersalahkan karena tidak mau memenuhi panggilan MKEK yang ingin mendapat penjelasan ilmiahnya berkaitan dengan metode pengobatan antistroke yang diterapkannya. Yaitu metode DSA “cuci otak yang sudah dipraktiknya—tanpa melalui proses Uji Klinik—selama bertahun-tahun di RSPAD Jakarta. Metode DSA (digital substraction angioraphy) cuci otak DR TAP adalah pengobatan untuk pasien stroke. Caranya? Bersama timnya, DR TAP menerapkan metode pengobatan, antara lain, dengan memasukkan cairan (heparin) melalui pembuluh darah otak pasien, guna mengatasi penyumbatan yang terjadi di wilayah itu. Penyumbatan itu secara sederhana diartikan sebagai penyebab pasien mengalami stroke jenis iskenis kronis. Dengan memasukkan cairan heparin, DR TAP menyebutkan cairan tersebut bisa membobol penyumbatan dan pasien pun bebas dari stroke. Melalui cata pengobatan itu, ia dinilai telah menjadikan metode DSA sebagai langkah terapi untuk pasien dan calon pasien stroke.
Inilah yang dipermasalahkan terutama para dokter spesialis saraf yang selama ini menangani pasien penderita stroke. “Metode DSA sudah lama digunakan sebagai alat diagnostik. Tidak boleh digunakan untuk terapi, apalagi preventif,”’kata Prof Dr Mohammad Hasan Machfoed, Ketua Umum Perhimpunan Dokter Spesialis Saraf Indonesia (Perdossi).
Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga itu berkeyakinan metode DSA yang dilakukan DR TAP itu, “ tidak ada rujukan ilmiahnya.”
DR TAP sendiri dalam beberapa pernyataannya kepada media tetap bersikukuh bahwa metode pengobatan antistrokenya, tak bermasalah. “Sudah sekitar 40.000 pasien kami tangani dan selama ini nyaris tak ada masalah,” katanya.
Dia menekankan bahwa metode pengobatan antistroke yang diterapkannya merupakan modifikasi metode DSA (digital substraction angioraphy). Yakni, pengobatan untuk pasien stroke dengan memasukkan cairan (heparin) melalui pembuluh darah otak guna mengatasi penyumbatan di wilayah otak.
Silang pendapat tentang ini di komunitas kedokteran pun ramai. Terutama setelah MKEK menjatuhkan sanksi. Lalu, pada 9 April 2018, PB IDI menyerahkan ihwal kontroversi metode pengobatan “cuci otak”DR TAP itu kepada pemerintah untuk dievaluasi.
Pembentukan Satgas sejatinya diperlukan untuk mempercepat penyelesaian penilaian secara komprehensif dan menyeluruh metode pengobatan antistroke DR TAP.
Tapi, mesti diakui proses penyelesaian kasus yang meyedot perhatian publik itu berjalan amat lamban. Sejak pembentukan sampai proses penyelesaiannya. Seyogianya, menurut Ketua Komisi IX Dede Yusuf akhirnya Mei, Kemenkes sudah harus melaporkan hasil Tim Satgas ke DPR. Tapi itulah. Sudah sekitar enam bulan berlalu, hasil evaluasi Satgas tetap belum disampaikan ke DPR. Dede Yusuf sendiri malah seperti sudah lupa pada kasus tersebut.
Padahal Tim Satgas Kemenkes sudah lebih sekitar tiga bulan lalu merampungkan tugas mereka. “O, ya? Saya belum menerima laporan. Nanti saya cek dulu ya ke menkes,” ujar Dede Yusuf.



Berita Terkait