Pemerintah Luncurkan Program Bantuan Tunai untuk PKL dan Pemilik Warung | Cek&Ricek wardah-colorink-your-day
Foto : Istimewa

Pemerintah Luncurkan Program Bantuan Tunai untuk PKL dan Pemilik Warung

Ceknricek.com--Pemerintah meluncurkan program bantuan tunai senilai Rp1,2 triliun untuk Pedagang Kaki Lima dan pemilik warung di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat 9PPKM) Level 4. Program ini diharapkan dapat meringankan beban para PKL dan pemilik warung agar usaha mereka dapat berangsur pulih.

"Pemerintah meluncurkan program ini untuk membantu semua PKL dan pemilik warung yang usahanya terdampak pandemi. Pemerintah berharap bantuan ini bisa membantu mereka untuk dapat bertahan dan memulihkan usaha mereka," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Sabtu, 11 September 2021.

Penyaluran perdana diberikan di Medan, Sumatra Utara, Kamis, 9 September 2021. Penyaluran bantuan ini merupakan upaya pemerintah menjaga keseimbangan pengendalian covid-19 dan pemulihan ekonomi di tengah pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Total bantuan senilai Rp1,2 triliun itu akan dibagikan kepada 1 juta PKL dan pemilik warung di wilayah PPKM. Setiap penerima akan mendapatkan bantuan Rp1,2 juta yang diharapkan dapat membantu pengelolaan kas, permodalan PKL dan pemilik warung di tengah pandemi.
"Kami selalu menegaskan bahwa pemerintah selalu berkomitmen untuk memprioritaskan keseimbangan ekonomi dan kesehatan masyarakat dalam pengendalian pandemi. Hal ini merupakan salah satu bukti negara hadir untuk melindungi setiap segmen kegiatan usaha masyarakat," kata Johnny.
Pemerintah memahami penerapan PPKM level 4 sangat berdampak pada aktivitas dunia usaha, khususnya segmen usaha kecil dan mikro. Banyak di antaranya harus tutup sementara dan melakukan berbagai langkah untuk bertahan hidup.
Bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi yang terdampak, sekaligus menjadi dukungan bagi kas ataupun modal usaha PKL dan warung agar berangsur pulih. "Bantuan ini merupakan dana hibah dan diberikan langsung dalam sekali pembayaran kepada PKL dan pemilik warung yang paling terdampak PPKM level 4 serta tidak memiliki dana cadangan yang cukup," ujar dia.
Johnny menyebut Presiden Joko Widodo telah memutuskan memberi kewenangan kepada TNI dan Polri mendata dan menyalurkan bantuan secara langsung kepada PKL dan pemilik warung. PKL dan pemilik warung akan terlebih dahulu mengikuti proses pendataan oleh Babinsa ataupun Babinkamtibmas. Sebagai tanda bukti menerima bantuan, para pelaku usaha akan mengisi data, seperti identitas diri, jenis dan lokasi usaha, serta dokumentasi foto yang memadai.


Editor: Ariful Hakim


Berita Terkait