Pemerintah Perketat Skrining WNA/WNI Dari LN | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto: Istimewa

Pemerintah Perketat Skrining WNA/WNI Dari LN

Ceknricek.com--Pemerintah memperketat proses skrining bagi WNI/WNA pelaku perjalanan dari luar negeri yang tiba di tanah air. Ada 13 tahapan skrining, dari mulai tes PCR hingga proses karantina. "Jadi kalau kita bikin bagan skema dari pertama kali pelaku perjalanan datang, dilakukan tes suhu, tes PCR, dilakukan beberapa hal lain itu ada sekitar 13 langkah yang dilakukan," kata Ketua Bidang Komunikasi Publik Satgas Penanganan COVID-19, Hery Trianto dalam YouTube BNPB Indonesia, Jumat (24/12/21).

Ketiga belas langkah tersebut yaitu:Pertama tahap kedatangan.Kedua tahap pengukuran suhu tubuh, nantinya terdapat pemisahan antrian entry test berdasarkan observasi suhu tubuh oleh petugas KKP. Ketiga, setibanya dari luar negeri pelaku perjalanan juga akan dilakukan tes rapid antigen atau RT-PCR TCM sebagai skrining awal pemisahan antara pendatang yang positif dan negatif.
"Dipastikan dia negatif, baru kemudian bisa ke Wisma atau ke hotel. Kalau pelancong dia ke hotel karantina," kata Hery.

Tahap keempat, pelaku perjalanan luar negeri yang positif diarahkan menuju holding room I. Sedangkan bagi pelaku perjalanan dari luar negeri yang negatif selanjutnya dilakukan pemeriksaan dokumen kesehatan. Adapun dokumen kesehatan yang diperiksa misalnya sertifikat vaksin, e-Hac Internasional, hasil RT-PCR sebelum keberangkatan.

Kelima, petugas imigrasi memeriksa dokumen keimigrasian. Keenam, pengambilan bagasi yang dibantu petugas operator. Ketujuh kepabeanan dan cukai yang diawasi petugas Bea Cukai.
Kedelapan, pelaku perjalanan luar negeri akan diarahkan ke ruang tunggu dan akan diarahkan oleh petugas operator. Kesembilan zona penjemputan.
Kesepuluh, mobilisasi oleh petugas KKP atau Dinkes atau Dishub provinsi. Pada tahap tersebut pelaku perjalanan luar negeri yang negatif dapat melanjutkan karantina ke Wisma atau ke hotel karantina. Diketahui hanya TKI, pelajar maupun ASN yang dapat melakukan karantina di wisma pemerintah, sedangkan pelancong atau pebisnis akan diminta untuk melakukan karantina mandiri di hotel karantina.
Sedangkan pelaku perjalanan luar negeri yang positif akan dilakukan isolasi di wisma atau RS rujukan provinsi hingga sembuh. Kesebelas tes sebelum keluar dari tempat karantina akan dilakukan PCR 24 jam/1 hari sebelum masa karantina berakhir oleh petugas KKP/Dinkes provinsi atau petugas lab.
Jika hasil tes PCR sebelum keluar dari tempat karantina itu menunjukkan negatif, maka akan berlanjut ke tahap keduabelas, yaitu administrasi penyelesaian karantina. Nantinya akan ada surat keterangan dikeluarkan oleh KKP, dengan persetujuan Dansatgas pintu masuk dan petugas medis RS rujukan atau tempat isolasi. Ketiga belas selesai karantina atau isolasi.


Editor: Ariful Hakim


Berita Terkait