Ceknricek.com -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggugat perusahan penyedia jasa Transjakarta era kepemimpinan Gubernur Joko Widodo-Basuki Tjahaja Purnama. Gugatan dilayangkan lantaran pengadaan bus Transjakarta tahun anggaran 2013 masih menyisakan pekerjaan rumah bagi Pemprov DKI Jakarta.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan gugatan yang akan dilayangkan terkait dengan pengembalian uang muka. "Ditindaklanjuti dibawa ke ranah hukum untuk pengembalian 20% uang muka yang sudah diterima," ujar Syafrin Liputo seperti dikutip CNBC Indonesia, Sabtu (27/7).
Pihaknya mengambil langkah hukum berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sejauh ini, Syafrin menyebut, Pemprov DKI Jakarta sudah menyetor uang muka sekitar Rp110 miliar untuk pengadaan bus.

Sumber: CNBC
Nominal tersebut harus dikembalikan oleh pihak ketiga, dalam hal ini adalah sejumlah perusahaan yang sempat memenangkan lelang tender pengadaan bus TransJakarta. Pasalnya, perjanjian pengadaan dengan pihak ketiga telah dinyatakan batal demi hukum.
"Kita diminta untuk meminta kepada para pihak ketiga untuk mengembalikan uang muka yang sudah disetorkan, yang sudah ditarik oleh mereka," katanya.
Sejauh ini, Syafrin Liputo belum memberikan penjelasan lebih lanjut pihak perusahaan mana saja yang akan digugat. Begitu juga melalui institusi mana gugatan dilayangkan. Ia cuma mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan surat ke biro hukum. "Sedang dalam proses. Saya belum dapat laporannya ada berapa tergugat," ujarnya.
Saat ini, bus-bus hasil pengadaan bermasalah tersebut saat ini hanya menjadi 'sampah'. Stiker-stiker hijau dengan klir tulisan hitam bertebaran di depan kaca-kaca barisan bus Transjakarta yang teronggok pada lahan di depan Rumah Sakit Karya Bakti Pertiwi, Jalan Raya Dramaga, Bogor.

Sumber: CNBC
Salah satu stiker itu bertuliskan keterangan yang intinya bus-bus tersebut adalah aset-aset perusahaan pengadaan bus Transjakarta yang kini pailit. Syafrin Liputo menyebut, terdapat 483 unit bus yang 'dimakamkan' di lokasi tersebut.
Tender bus Transjakarta periode 2013 bernilai setengah triliun rupiah lebih pada era pemerintahan Gubernur Jokowi-Ahok ini memang berakhir sengkarut. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta saat itu harus dipenjara, dan tendernya diwarnai persekongkolan antar perusahaan penyedia bus.
Apakah gugatan Pemprov DKI Jakarta akan berhasil? Kita tunggu saja.