Oleh Redaksi Ceknricek.com
04/17/2021, 10:34 WIB
Ceknricek.com -- Pengacara Hartono dari Kantor Pengacara Hartono & Rekan di Taman Aries, Jakarta Barat, akan dipolisikan karena meneror warga Muslim di komplek perumahan Taman Villa Meruya. Pihak yang akan mengadukan ke polisi adalah Panitia Pembangunan Mesjid At-Tabayyun di komplek Taman Villa Meruya, Jakarta Barat. Rencana itu terungkap melaui surat kepada pengacara itu, Jumat (16/4/21).
Sebelumnya, Kamis (15/4/21), Kantor Pengacara Hartono, tanpa mencantumkan identitas warga yang memberinya kuasa tiba-tiba melayangkan surat ultimatum minta Tenda Mesjid At-Tabayyun di Komplek TVM dibongkar. Padahal, tenda itu dibangun warga Muslim untuk dipergunakan Salat Taraweh dan salat-salat lainnya selama bulan Ramadan ini. Tenda berdiri di atas lahan untuk bangunan Mesjid At-Tabayyun berdasarkan SK Gubernur DKI Nomer 1021/2020, serta perjanjian sewa dengan Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI tertanggal 19 Oktober 2020 dan rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Jakarta Barat.
Marah Sakti Siregar dan Ilham Bintang, sebagai pengurus Mesjid At-Tabayyun TVM dalam surat balasannya, menganggap ultimatum itu sebagai teror kepada warga Muslim yang tengah beribadah di bulan suci Ramadhan. Tak cuma itu. Hartono juga dinilai telah memfitnah secara keji warga Muslim seakan tenda tempat beribadah itu menyerobot tanah milik Pemda DKI.
“ Sangat keterlaluan. Cara itu tidak sopan, a sosial, bahkan antiagama,” kata Marah Sakti Siregar, Ketua Panitia Pembangunan Mesjid At-Tabayyun. “Itu sebabnya kita melaporkan dia ke polisi karena berpotensi besar bikin kerusuhan karena mengadu domba umat beragama di komplek TVM," tambah mantan Wartawan Majalah Tempo yang kini menjadi Tenaga Ahli di Dewan Pers.
Surat somasi Hartono SH yang copynya diterima redaksi, memang ada diktum yang bunyinya terang-terangan mengultimatum warga Muslim agar dalam waktu 3 X 24 jam membongkar tenda di areal tanah milik Pemda DKI. Maka, ultimatum itu dijawab Panitia Pembangunan Mesjid seperti ini, dalam surat balasannya.
“Saudara tidak mempunyai otoritas apapun untuk memberikan peringatan atau somasi kepada kami untuk menghentikan rangkaian kegiatan kami memanfaatkan dan membangun mesjid At Tabayun sesuai dengan persetujuan dari Gubernur DKI. Apalagi, Surat Keputusan tersebut sudah kami tindak lanjuti bersama Pemda DKI. Saudara bukan bagian dari pemerintah daerah, bukan juga bagian dari sistem polisionil, dan bahkan Saudara tidak mewakili kepentingan warga Taman Villya Meruya. Tindakan Saudara memberikan somasi merupakan perbuatan arogansi dan merupakan tindakan kesewenang-wenangan tanpa dasar,” tulis Panitia.

Sumber: Istimewa
Warga Muslim TVM yang jumlahnya sekitar 300 jiwa, menyangsikan Kantor Pengacara Hartono mendapat kuasa dari seluruh Warga TVM membongkar Tenda Putih berukuran 100 M2 yang dijuluki mirip Tenda Wukuf di Padang Arafah, Saudi Arabia itu. Yang diketahui, seluruh warga TVM pernah ditawari pilihan lokasi bangunan mesjid. Sekitar 200 warga Non Muslim memilih lokasi berbeda dengan pilihan warga Muslim. Ketua RW wilayah Jakarta di TVM, Irjenpol ( pur DR Burhanuddin Andi menengahi. Dibuat kesepakatan. Dipersilahkan warga masing-masing mengurus izin Mesjid di lokasi yang diinginkan masing - masing pihak. Apabila satu pihak lebih dulu mendapatkan izin, maka semua pihak harus ikhlas menerima putusan itu. Sejak awal diketahui tidak pernah ada warga yang mau menggugat. Kini warga tengah mengusut motivasi Hartono menentang warga beribadah di Tenda dalam komplek TVM.
Menurut Marah Sakti Siregar, panitia juga sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada RT dan RW wilayah Jakarta di TVM mengenai pelaksanaan Salat Taraweh di dalam Tenda. Dijawab dengan simpatik oleh Ketua RW, Irjenpol ( pur) DR Burhanuddin Andi seraya mengingatkan kewajiban seluruh jamaah menaati secara ketat protokol kesehatan.
“ Kami juga merupakan warga resmi Taman Villa Meruya dan kami, panitia pembangunan mesjjid At Tabayun serta umat Islam yang menghendaki pembangunan mesjid tersebut, sama sekaki tidak pernah memberikan kuasa dan melimpahkan mandat apapaun kepada Saudara untuk mewakili kepentingan kami. Dengan demikian, jelas sekali pernyataaan Saudara dalam somasi tersebut bahwa Saudara “bertindak untuk dan atas kepentingan warga Taman Villa Meruya” merupakan manipulasi, sekaligus kebohongan publik,” tulis Panitia Mesjid At -Tabayyun. Nah!