Ceknricek.com -- Rencana vaksinasi COVID-19 yang bakal dilakukan pemerintah bagi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) membuktikan negara hadir bagi seluruh masyarakat.
Berdasarkan hasil kajian BPKN beberapa negara termasuk Indonesia telah masuk uji klinis fase ketiga vaksin corona. Selain itu, harga vaksin COVID-19 di dunia saat ini berkisar antara 5-22 dolar AS.
“Jika demikian, maka taruhlah kita masukkan sekitar 30 persen dari harga tertinggi (22 dolar AS), maka maksimal harga vaksin di level 30 dolar AS per vaksin. Artinya harga vaksin berada di kisaran Rp500.000 per vaksin," kata Ketua BPKN Rizal E Halim di Jakarta, Kamis, (8/10/20).
Lebih lanjut, BPKN mengapreasiasi langkah Presiden Joko Widodo yang menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99/2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19.
"Meski begitu, kami meminta Menteri Kesehatan dan Menteri BUMN untuk memperhatikan dan mengatur harga vaksin yang akan diberikan kepada seluruh masyarakat Indonesia dan tidak melepaskannya pada mekanisme pasar, karena di dalamnya termuat hak kesehatan masyarakat Indonesia," kata dia.
Menurut Rizal, masyarakat berhak mendapatkan hak kesehatan dan fasilitas yang berkeadilan.
"Dan pemerintah, bertanggung jawab dalam menyelenggarakan kesehatan bagi masyarakat secara merata dan terjangkau," kata Rizal.
Tanggung jawab pemerintah dalam pengadaan vaksin COVID-19 sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Rizal mengatakan masyarakat berhak mendapatkan hak kesehatan dan fasilitas kesehatan yang berkeadilan.
Selain itu, dalam Undang-undang 36 tahun 2009, juga jelas dinyatakan pada pasal 14 dan pasal 16, bahwa pemerintah bertanggung jawab dalam menyelenggarakan kesehatan bagi masyarakat secara merata dan terjangkau.
Terlepas dari payung hukum dan aturan perlindungan konsumen, kepatuhan masyarakat dalam memahuti protokol kesehatan dengan menerapkan 3M termasuk hal penting dalam penanganan COVID-19.
Baca Juga: Presiden Jokowi Tandatangani Perpres Vaksin COVID-19
Baca Juga: Sebelum diberikan ke Masyarakat, Pemerintah Pastikan Vaksin Covid Aman