Oleh Christa Ansi Novensia
06/18/2019, 16:12 WIB
Ceknricek.com -- Philip Arps, pria asal Selandia Baru dijatuhi hukuman 21 bulan penjara, Senin (17/6), karena telah membagikan video penembakan di Christchurch, 15 Maret lalu.
Arps mengaku bersalah atas dua tuduhan padanya karena mendistribusikan video yang disiarkan langsung di Facebook.
Hakim Stephen O’Driscoll mengatakan, pria berusia 44 tahun itu memiliki pandangan yang kuat terhadap komunitas Muslim, dan pada dasarnya telah melakukan kejahatan rasial.
Hakim O’Driscoll juga mengatakan, saat ditanyai mengenai video tersebut, Arps menjelaskannya sebagai hal “luar biasa” dan tidak menunjukkan empati terhadap para korban.

Foto : The Srtaits Time
Arps telah mengirimkan video tersebut kepada 30 rekannya, dan bahkan meminta seseorang untuk memasukkan garis bidik serta menyertakan jumlah pembunuhan.
Berdasar dokumen pengadilan, sebelumnya Arps pernah ditahan dengan “tindakan menyerang” dan didenda sebanyak NZ$800 pada tahun 2016. Hukuman itu dijatuhkan setelah ia mengirim kepala babi berlumuran darah ke Masjid Al Noor, salah satu masjid yang menjadi sasaran penembakan massal.