Perayaan Hari Migran Internasional: KBRI Singapura Gandeng Kepolisian Setempat Mengimbau WNI/PMI Untuk Waspada Penipuan, Bahaya Terorisme, dan Menjaga Ketertiban | Cek&Ricek wardah-colorink-your-day
Foto: Istimewa

Perayaan Hari Migran Internasional: KBRI Singapura Gandeng Kepolisian Setempat Mengimbau WNI/PMI Untuk Waspada Penipuan, Bahaya Terorisme, dan Menjaga Ketertiban

Ceknricek.com--Dalam rangka perayaan Hari Migran Internasional yang jatuh setiap 18 Desember, KBRI Singapura menyelenggarakan temu Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Singapura, pada Minggu (17/12/23).

Bertempat di Ruang Nusantara, Dubes RI Singapura Suryo Pratomo menyapa lebih dari 300 PMI yang hadir. Dalam sambutannya, Dubes yang akrab dipanggil Mas Tommy itu, menyampaikan bahwa kontribusi pekerja migran terhadap perekonomian Singapura cukup signifikan. Berkat kehadiran rekan pekerja rumah tangga domestik, perempuan Singapura dapat bekerja dan menyumbang sekitar USD 2.6 miliar ke perekonomian Singapura. Di tanah air, data remitansi, sumbangan devisa PMI Singapura ke Indonesia pada tahun 2022 mencapai USD 607 juta. Lebih jauh Mas Tommy mengimbau kepada PMI yang hadir untuk senantiasa menjaga kesehatan, mengisi hari libur dengan kegiatan yang bermanfaat, menghormati dan menaati peraturan Singapura, dan terus menjaga nama baik Indonesia.

Dalam kegiatan tersebut, KBRI Singapura menggandeng Kepolisian Singapura (SPF) untuk memberikan penyuluhan waspada penipuan (scam alert), selalu check dan recheck seandainya mendapatkan SMS/pesan WhatsApp yang mengarah kepada penipuan, bahaya melakukan tindakan terorisme seperti melakukan donasi ke kelompok terorisme, dan menjaga ketertiban umum, termasuk yang terkait dengan Public Order Act (PoA).

PoA merupakan Undang-Undang Singapura yang antara lain mengatur ketertiban berkumpul (assembly) dan upacara (procession) di ruang publik, termasuk larangan melakukan kegiatan yang berbau politik, seperti melayangkan dukungan terhadap kelompok tertentu. PoA juga memberikan wewenang penuh kepada SPF untuk mengambil keterangan bagi siapapun tanpa terkecuali yang dinilai melakukan pelanggaran.

Dalam sesi tanya jawab dengan SPF, hadir seorang Pekerja Migran, W, yang sempat  dipanggil SPF untuk dimintai keterangan terkait post-nya di social media. Saat itu, W memakai kaos salah satu pasangan Capres. Dalam hukum Singapura, hal ini termasuk dalam pelanggaran Pasal 16 PoA (assembly dan procession). W, yang telah bekerja di Singapura lebih dari 15 tahun, mengakui bahwa ia tidak mengetahui bahwa yang ia lakukan bisa membuatnya dipanggil pihak berwajib untuk dimintai keterangan. Berdasarkan pengalamannya, W mengimbau rekan PMI untuk berhati-hati karena bisa saja yang dilakukan bisa mengganggu tujuan utama bekerja di Singapura, yaitu mencari penghidupan yang lebih baik bagi keluarga di tanah air.

Hadir juga sebagai nara sumber dalam kegiatan tersebut, Petugas Pemilih Luar Negeri (PPLN) Singapura yang memberikan paparan serba serbi Pemilu di Singapura yang akan diselenggarakan pada 11 Februari 2024 di KBRI Singapura. Juga paparan Atase Keuangan KBRI Singapura tentang sosialisasi aturan terbaru barang kiriman PMI yakni PMK 141/2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia.

Dengan estimasi sekitar 140 ribu PMI, Singapura menjadi salah satu negara penerima PMI terbesar. Jumlah ini didominasi pekerja rumah tangga (domestic worker). KBRI Singapura saat ini tengah mendorong diversifikasi pengiriman tenaga kerja dengan mengirimkan pekerja terampil ke Singapura. Hal ini dimulai di sektor kesehatan, yaitu perawat. Sejak bulan Juni 2023, dengan didukung Kementerian Ketenagakerjaan RI, sebanyak 60 perawat lulusan D3 dan S1 telah bekerja di sejumlah RS milik Pemerintah Singapura. Diharapkan, jumlah ini akan terus bertambah seiring dengan bertambahnya kebutuhan Singapura terhadap tenaga kerja terampil, terutama di sektor kesehatan.


Editor: Ariful Hakim


Berita Terkait